Dampak Covid-19, Resolusi PBB Sepakat Pergantian Awak Kapal Pelayaran Internasional Dipermudah

- 2 Desember 2020, 11:16 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi /birokomunikasi /dephub



BERITA SUBANG-Pemerintah Indonesia berhasil membawa usulan resolusi kebijakan kerja sama antar negara dalam melindungi Pelaut di masa Pandemi pada Tingkat Pertemuan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Upaya Indonesia membawa Kebijakan Pergantian Awak Kapal pada pelayaran Internasional ke tingkat yang lebih tinggi akhirnya membuahkan hasil, hal itu dilakukan melalui Perutusan Tetap RI (PTRI) di New York.

Resolusi PBB itu telah diadopsi pada 1 Desember 2020 di Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS. Usulan ini disponsori oleh 71 negara anggota PBB dan merupakan resolusi Majelis Umum PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.

“Saya senang mendengar kabar ini. Ini merupakan bukti nyata komitmen Indonesia untuk mendukung kebijakan Pergantian Awak Kapal pada pelayaran Internasional dalam rangka melindungi keselamatan para Pelaut yang bekerja di tengah Pandemi Covid-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

Ditekankannya, pada Juli 2020 lalu, Menhub Budi Karya mewakili Pemerintah Indonesia bersama 14 negara anggota IMO lainnya menghadiri konferensi virtual “Maritime Virtual Summit on Crew Changes” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Inggris dan dihadiri sejumlah negara anggota International Maritime Organization (IMO) dan organisasi internasional di sektor maritim.

Pertemuan itu membahas kebijakan Pergantian Awak Kapal dalam pelayaran internasional di masa pandemi Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen memastikan proses Pergantian Awak Kapal dapat dilakukan pada waktu yang tepat untuk mencegah pelaut mengalami kelelahan dan yang terkena dampak pandemi Covid-19, yang dapat membahayakan keselamatan operasional kapal.

Pemerinta Indonesia pun telah mengeluarkan peraturan untuk memfasilitasi kapal pesiar berbendera asing untuk berlabuh dan untuk melakukan Pergantian Awak Kapal dengan menetapkan sejumlah pelabuhan yang bisa menjadi tempat untuk Pergantian Awak Kapal.

Sebagai tindak lanjut, diterbitkan resolusi di tingkat Negara-negara anggota IMO mengenai aturan dan protokol tentang Pergantian Awak Kapal pada pelayaran internasional. Aturan tersebut mendorong negara anggota untuk membuka akses Pergantian Awak Kapal dan repratriasi pelaut di masa pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah