BERITA SUBANG-Lima orang pelaut warga Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Ruby telah dibebaskan dari penjara Minab, Provinsi Hormozgan, Iran, pada 6 Januari 2021 lalu, setelah hakim Pengadilan di negara setempat membebaskan mereka dari tuduhan penyeludupan minyak.
Dari siaran pers Kedutaan Besar RI di Teheran yang diterima beritasubang.pikiranrakyat.com, Senin, 18 Januari 2021, bahwa kelima pekerja kapal Ruby tersebut yakni Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang dan Juni Rinaldi.
BACA Juga: Indonesia Berhasil Beri Perlindungan Para Pelaut Pada Resolusi PBB
"Mereka ditahan otoritas Iran sejak bulan Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak yang dilakukan kapal Ruby," tulis pihak KBRI Teheran.
Proses bebasnya lima orang warga Indonesia setelah melalui proses hukum selama sembilan bulan, pada 14 Desember 2020.
BACA Juga: Dampak Covid-19 Resolusi PBB Sepakat Pergantian Awak Kapal Pelayaran Internasional Dipermudah
"Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan setempat, akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak tersebut," ucap pihak KBRI Teheran tersebut.
Saat proses hukum itu, KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka.
BACA Juga: Kapal Penangkap Ikan Berbendera Korsel 32 Myongminho Terbalik, Ada Tiga Pelaut Indonesia Hilang