Pemerintah Manjakan Pelaut Indonesia, Ini Kemudahan Yang Diberikan

- 11 Februari 2021, 12:48 WIB
Para pelaut Indonesia diatas kapal tol laut
Para pelaut Indonesia diatas kapal tol laut /Foto: Humas Ditjen Perhubungan Laut/

Dan, dapat diperpanjang melalui Lembaga Diklat yang telah menerbitkan sertifikat tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Diklat.

Baca Juga: 5 Pelaut Indonesia Yang Bekerja di Kapal Ruby Bebas Dari Penjara Iran, Hari ini Tiba di Indonesia

Selanjutnya, Minimum Safe Manning Document pada kapal berbendera Indonesia dapat diberikan exemption sesuai kondisi jika awak kapal harus diturunkan dan belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko keselamatan dan keamanan pengoperasian oleh pihak pemilik atau operator kapal.

“Perusahaan wajib mensosialisasikan dan menginformasikan langkah-langkah perlindungan dan pengaturan kepada setiap pelaut diatas kapal dalam mengurangi dampak risiko terinfkesi Covid-19 dan mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan menaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh masing-masing negara,” ujar Capt. Hermanta.

Hermanta melanjutkan, untuk sijil naik bagi pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negara tujuan penempatan dapat disijil dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait covid-19.

Baca Juga: Jumlah Kematian Pelaut Indonesia Cukup Tinggi, LPSK Perlu Perbaikan Mekanisme Rekrutmen ABK

“Jika perjanjian kerja laut (PKL) telah berakhir dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan di pelabuhan yang memungkinkan atau dapat diterbitkan penambahan PKL baru yang disepakati oleh Syahbandar,” lanjutnya.

Sementara itu, Buku pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih diatas kapal dan dalam kondisi kapal tidak dapat masuk pelabuhan atau negara yang disinggahi menerapkan kebijakan lockdown terkait covid-19 maka buku pelaut tersebut dinyatakan berlaku.

Ia menegaskan, surat edaran juga mengharuskan perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemberangkatan atau pemulangan pelaut yang akibat covid-19 dan dianggap perlu perusahaan memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya.

Baca Juga: Kapal Penangkap Ikan Berbendera Korsel 32 Myongminho Terbalik, Ada Tiga Pelaut Indonesia Hilang

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah