Wakil Jaksa Agung Setia Untung Evaluasi Kinerja Para Jaksa, Ada Apakah?

- 19 Januari 2021, 12:14 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberikan arahan secara virtual kepada jajaran jaksa di daerah, terkait Reformasi Birokrasi.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberikan arahan secara virtual kepada jajaran jaksa di daerah, terkait Reformasi Birokrasi. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

Lanjutnya, evaluasi itu merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

"Sebabnya, Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi," singkat dia.

BACA Juga: Gempa Mag 6,2 Di Sulbar, Kajati Jhony Manurung: Semangat Para Jaksa Tetap Tegar

Untuk itu, mantan Kepala Kejati Riau dan Jawa Barat itu meminta para jaksa di Indonesia untuk serius dalam bertugas, sebagai komponen pengungkit, dia mengingatkan dengan 6 area perubahan, yakni Manajemen Perubahan; Penguatan Sistem Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas; Penguatan Kelembagaan; Penguatan Ketatalaksanaan; dan Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia pada Aparatur Sipil Negara (SDM ASN).

BACA Juga: Jaksa Agung Perintahkan Kajati Pantau Jaksa dan Pegawai Yang Terlibat Ikut Organisasi FPI

Setia Untung menegaskan belum optimalnya pelayanan publik di Kejaksaan setiap daerah setelah adanya Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di internal Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain.

BACA Juga: Ditegur Presiden Jokowi, Di Raker Jaksa Agung Minta Efektifkan Waskat

"Kemudian hasil Penilaian PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja direviw oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain secara Daring. Selanjutnya reviu melakukan Kompilasi PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja dan Instansi," tutup dia menjelaskan secara teknis.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x