Sandy Nayoan cs Praperadilkan Polisi Atas Pasal 340 Dugaan Percobaan Pembunuhan Bos Duniatex

- 13 Januari 2021, 16:37 WIB
Pengacara Sandy Nayoan bersama Hendryatna di PN Surakarta.
Pengacara Sandy Nayoan bersama Hendryatna di PN Surakarta. /Foto: Pribadi Sandy Nayoan/

"Apakah proses penyidikan itu sudah sesuai SOP dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan. Kita akan menyampaikan itu di praperadilan ini," jelas Sandy.

Hendry menyampaikan ada beberapa catatan yang akan disampaikan pihaknya kepada hakim dalam persidangam nanti, sehingga hakim akan menilai atau memutuskan sah atau tidaknya prosedur yang dilakukan oleh termohon.

"Soal peristiwa itu termohon yang mengungkap kepada hakim, terkait peristiwa yang terjadi, apakah ini benar percobaan pembunuhan berencana atau tidak, makanya kami menguji di praperdilan ini," ungkap Hendry.

BACA Juga: Raker Kejaksaan RI, Jokowi: Kiprah Kejaksaan Adalah Wajah Pemerintah

Sekedar mengingatkan ihwal kasus ini terjadi awal Desember 2020, di gudang sarang burung walet, Lukas Jayadi alias LJ di Jalan Monginsidi, Banjarsari. Saat itu LJ bersama istrinya dan Indriati ke Gudang itu untuk melihat dengan seorang sopir Indriati.

Namun sesampainya di gudang itu, LJ lebih dulu turun, kemudian entah apa yang terbesit di benak sang sopir tidak turun, tiba-tiba pergi dan diduga menambrak LJ, tak pelak LJ pun melakukan penembakan terhadap Mobil Alphard yang ditumpangi Bos Tekstil Duniatex, Indriati tersebut.

"Seyogyanya sopir kan tau tujuan ke gudang itu, kenapa alasan supir tidak mau turun lalu mobil itu pergi yang didalam mobil itu ada ibu I dan Istri LJ," ujar Hendry.

BACA Juga: Jaksa Pinangki Sesali Perbuatannya, JPU Hanya Tuntut 4 Tahun Penjara

Berdasar hasil olah TKP yang dilakukan Polisi, terdapat delapan tembakan yang mengenai mobil Alphard tersebut diantaranya di bagian bodi samping mobil kanan dan ada juga mengenai bagian kaca.

Perkara pidana umum ini pun tengah diproses penyidik Polresta Surakarta, sedangkan praperadilan tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan hakim tunggal Bambang Hermanto.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah