Sandy Nayoan cs Praperadilkan Polisi Atas Pasal 340 Dugaan Percobaan Pembunuhan Bos Duniatex

- 13 Januari 2021, 16:37 WIB
Pengacara Sandy Nayoan bersama Hendryatna di PN Surakarta.
Pengacara Sandy Nayoan bersama Hendryatna di PN Surakarta. /Foto: Pribadi Sandy Nayoan/

"Ya (gugatan) itu sah-sah saja apa yang disampaikan pemohon dalam pendapatnya," ungkapnya.

Menyikapi hal itu, pihak pemohon menegaskan meski proses penyidikan telah berjalan dan telah tahap I ke Jaksa untuk dilakukan penelitian, hal itu tak menjadi halangan untuk pihak pemohon melakukan gugatan praperadilan.

BACA Juga: Tersandung Kredit Fiktif Rp8,7 M, Kejati Banten Tahan Bekas Bos Bank BUMD Jabar Cabang Tangerang

"Toh ini pelimpahan itu kan memang prosedur bagi aparat hukum sesuai aturan yang berlaku dalam sistem hukum pidana," tutur Sandy Nayoan selaku Koordinator tim pengacara LJ usai persidangan.

"Namun kita punya prespektif sendiri, karena upaya praperadilan itu untuk menguji sah atau tidaknya tahap penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan barang bukti (BB) hingga penetapan klien kami sebagai tersangka," tuturnya Sandy

Sandy yang dikenal aktor bintang laga layar lebar dan bintang Film TV itu juga menegaskan praperadilan itu guna mempertanyakan apakah proses hukum yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta terhadap kliennya telah sesuai dengan konstitusi atau tidak.

"Nantinya, hakim akan memeriksa apakah itu sesuai konstitusi atau inkonstitusi," ujarnya.

BACA Juga: Sebastian Hutabarat Aktifis Lingkungan Masuk Penjara, YPDT: Jokowi dan LBP Ambigu di Danau Toba

Sandy menganggap tindakan penyidik Polisi pada saat penangkapan LJ yang meletakan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan berencana terkesan dipaksakan.

Sama seperti Sandy, Hendryatna rekan kuasa hukumnya, menilai ada yang perlu di uji oleh hakim apakah langkah Polisi itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum LJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah