Sandy Nayoan cs Gugat Kapolri Terkait Kasus Dugaan Penembakan di Solo

- 7 Januari 2021, 23:31 WIB
Sandy Nayowan dan Hedriyatna pengacara.
Sandy Nayowan dan Hedriyatna pengacara. /beritasubang.pikiranrakyat.com/

BERITA SUBANG-Pengacara Sandy Nayoan and Partners berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI cq Kapolri, cq Kapolda dan cq Kapolres di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Gugatan praperadilan ini, terkait penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka berinisial LJ dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi di wilayah Jalan Munginsidi Kecamatan Banjarsari Solo, pada awal Desember 2020 lalu.

"Rencana sidang awal peradilan digelar di PN Surakarta, Jumat, 8 Januari 2021, besok pagi dengan agenda pembacaan gugatan dari kami selaku pemohon," kata Sandi pengacara LJ, kepada wartawan, Surakarata, Kamis, 7 Januari 2021.

Sandy menganggap tindakan penyidik Polisi pada saat penangkapan LJ yang meletakan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan berencana terkesan dipaksakan.

"Kenapa demikian, karena tidak ada korban luka, memang kami akui ada pengerusakan pada mobil Alpard tersebut. Namun penembakan itu sebagai peringatan atau sebagai upaya menghentikan mobil karena klien saya ditinggal begitu turun dari mobil dan lalu ditabrak. Untuk niat percobaan pembunuhan tidak mungkin karena saat kejadian, didalam mobil ada istri klien saya dan juga kakaknya," ujar pemeran midun dalam sinetron sengsara mebawa nikmat itu.

Seyogyanya penyidik mengaju pada Perkaba Nomor 4 Tahun 2014 pada 9 huruf b yakni kecermatan dan ketelitian menganalisis kasus atau perkara, dan huruf c ketepatan dalam menerapkan pasal dan unsur-unsur yang dipersangkakan.

"Jika benar Olah TKP sudah dilakukan dari informasi berita yang beredar apakah penyidik sudah melakukan sesuai Perkaba maupun ketentuan berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2016 salah satunya di Pasal 10" ujarnya.

Lanjut Sandy yang kerap mengajukan praperadilan itu menjelaskan, bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan itu untuk menguji tahap-tahapan yang dilakukan penyidik Polisi Surakarta hingga penetapan status LJ sebagai tersangka, sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa kejadian yang sesunguhnya.

"Dari keterangan Polisi di media sudah dilakukan Olah TKP, lalu siapa saja yang dihadirkan saat dan menyaksikan Olah TKP tersebut. Kita tau penyidik memahami akan sebuah peristiwa tapi harus realistis berdasarkan fakta juga. Kalau, keterangan dan informasi dari satu pihak ini menjadi bias, terkesan pengiringan opini dan memojokan klien saya," ungkap Sandi yang pernah menjadi Dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia itu.

Dia menambahkan, jika kliennya disebut akan kabur saat ditangkap disalah satu pool bus di daerah Palur, Karang Anyer, hal ini terkesan janggal.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x