Meski hanya bergaji belasan juta, Pungki mengaku pernah ikut kakaknya pergi ke Amerika Serikat sebanyak 3 kali. Tujuan ke Amerika Serikat untuk operasi sinus terdakwa dan cek kanker payudara.
Namun, Pungki tidak mengetahui dari mana sumber uang Pinangki untuk membiayai semua perjalanannya tersebut, termasuk perjalanan ke Singapura dan Kuala Lumpur.
Dalam kasus yang menyeret Pinangki di kursi pesakitan, Dakwaan JPU disebutkan Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang itu lalu ditukarkan ke mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening Pungki yaitu sebesar 10 ribu dolar AS menjadi Rp147.130.000 pada 18 Mei 2020.
BACA: Irjen Napoleon Sebut Nama Kabareskrim Dan Aziz di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana Djoko Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***