Menurut Pungki, Djoko Budihardjo merupakan suami pertama Pinangki yang berprofesi sebagai Jaksa, setelah pensiun menjadi pengacara.
"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," ungkap Pungki.
Saksi Pungki membeberkan uang ratusan juta itu diperuntuhkan untuk membayar gaji pembantu rumah tangga, baby sitter, supir, koki dan pembantu lainnya. Misalnya, gaji pembantu rumah tangga Rp6,5 juta per bulan.
Gaji baby sitter Rp7,5 juta per bulan, supir punya gaji Rp5 juta per bulan ditambah uang makan Rp3 juta, koki mendapat Rp4,2 juta per bulan, penjaga rumah di Sentul Rp3 juta, perawat bapak Pungki Rp3,3 juta per bulan.
"Total Rp70 juta, itu semua dari kakak saya," tambah Pungki.
BACA: PPK Pengadaan Barang dan Jasa Jaksa Agung Tegas Tak Ada Hanky Pangky
Jaksa Roni pun mempertanyakan, apakah uang tersebut juga dibelikan mobil Mercedes E300 pada tahun 2018. Saksi Pungki menjelaskan, jika mobil itu dibeli kakaknya tahun 2017.
"Harganya saya kurang tahu tapi mobil baru," ungkap Pungki.
Namun, Pungki tidak mengetahui pekerjaan lain dari terdakwa, sepengetahuannya kakaknya berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain.
Untuk diketahui terakhir jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.