Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri

8 November 2022, 14:57 WIB
Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri /Foto: beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Seorang pegawai Pertamina berinisial AP merasa kaget lantaran rekening banknya yang disimpan di Bank Mandiri bocor ke publik, itu diketahui saat dirinya dipanggil tim validasi internal di Perusahaan tempatnya bekerja. Tak pelak AP melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara AP, Syafardi mengatakan bocornya rekening bank pribadi kliennya ini bisa dikenakan pidana dan saat ini pihaknya telah melakukan gugatan perdata dengan melayangkan somasi dan mediasi namun hasil mediasi tidak menemukan titik temu.

"Gugatan perdata sudah memasuki mediasi, namun pihak tergugat Bank Mandiri masih tidak mengakui bahwa foto-foto screnshot isi tabungan tersebut berasa dari internal Bank, sedang tergugat lainnya yakni PT Pertamina juga tidak mengakui telah meminta data tersebut secara ilegal," ujar dia dalam keterangannya, di PN Jaksel, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: Salah Transfer Dana ke Nasabah, Pakar: Kewajiban Bank Buktikan Perintah Transfer

Kata dia, somasi dilayangkan kepada Dirut Bank Mandiri Pusat dan Bank Mandiri cabang Ambasador Kuningan dengan tembusan ke Bank Indonesia dan OJK. Bahkan dari pertemuan mediasi antara pihak penggugat AP dan tergugat yakni Bank Mandiri tidak menemukan titik temu siapa yang membocorkan data tersebut.

"Selain itu kami melayangkkan gugatan pidana dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan gugatan perdata ke PN Jaksel," tutur dia.

Dia menduga terhadap bocornya rekening milik AP berasal dari internal Bank Mandiri cabang Ambasador Kuningan atau dari eksternal Bank Mandiri.

"Dugaan kami Isi rekening tabungan tersebut merupakan dari dalam pihak internal yang memfoto isi rekening sebanyak sembilan lembar ketika komputer customer service bank tersebut membuka dokumen.

Baca Juga: Salah Transfer Dana ke Nasabah Begini Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI

"Foto-foto di komputer tersebut sepertinya tidak mungkin orang yang bukan pegawai untuk memfotonya, apalagi data rekening koran klien kami dan orang yang tepat sasaran dituju," tutur dia.

Lanjutnya kalaupun adanya tujuan investigasi perusahaan tempat AP bekerja di Pertamina, pihak Pertamina tidak mempunyai wewenang membuka rekening tanpa persetujuan Bank Indonesia.

"Jadi kami berharap polis dapat menguak siapa pelakunya. Karena ini dapat diduga terjerat pelanggaran UU ITE, karena adanya aliran informasi elektronik dari pengambilan foto sampai perusahaan tempat klien kami bekerja di Pertamina," tutur dia.

Dijelaskan dia lebih berbahaya lagi, kebocoran ini dari eksternal Bank dan bisa dikategorikan extraordinary crime dalam perbankan. Artinya sistem IT perbankan tersebut tidak dapat menjamin kerahasiaan data nasabah atau mudah di hacker.

Baca Juga: Pasal 85 UU Transfer Dana Sandera Bagi Nasabah! Pengamat: Perbankan Dituntut Profesional Ketika Salah Transfer

"Jika ini dibiarkan maka akan menjadi kiamat bagi perbankan di Indonesia karena tidak dapat menjamin data kerahasiaan nasabahnya," tegasnya.

Dalam kasus ini, Tim Pengacara AP melalui Sekar Anindita and Partners mengugat Bank Mandiri yang diwakili cabang Ambasador Kuningan tempat AP membuka rekening tabungan itu.

"Awalnya klien kami AP dikagetkan dengan adanya 9 gambar screenshot yang berisi data rekeninnya. Itu diketahui dari atasannya melalui tim validasi internal perusahaan. Tentu ini sangat mengagetkan klien kami," kata  Sekar Anindita disela sidang mediasi di PN Jaksel.

Padahal kata dia, kliennya AP tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk membuka rekening koran. Karenanya dia menduga ada yang membocorkan oleh oknum Bank Mandiri yang mempunyai kedekatan dengan pegawai di tempat AP bekerja.

"Bocornya rekening tabungan milik klien kami berupa foto-foto kemungkinan diambil langsung dari komputer milik bank tersebut. Hal itu masuk dalam tindak pidana perbankan Pasal 47 dan Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan," ujar Sekar Anindita dalam keterangannya.

Baca Juga: Terima Salah Transfer, Sah Jika Tidak Ada Komplain 90 Hari Dari Bank

Sekar Anindita menduga dalam kasus ini ada kesan oknum pihak Pertamina meminta kepada oknum Bank Mandiri untuk membocorkan isi rekening AP. Padahal, Pasal 3 ayat 1 PBI 2/19/2000 menegaskan pelaksanaan ketentuan permintaan rahasia bank terkait masalah tertentu wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari pimpinan Bank Indonesia.

"Tapi ini tidak ada izin, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 UU No 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," ujarnya.

Artinya, kata Sekar Anindita pidana pertama adalah terkait pihak diluar Bank ada yang meminta ke oknum Bank untuk membuka rekening ini menyalahi ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Bank Mandiri Gugat Bareskrim Setelah Titan Menang Atas Praperadilan, Prof Mompang: Tak Efisien

"Kedua dari sisi oknum Bank Mandiri, Pasal 47 ayat 2 UU No 10 Tahun 1998 menyatakan dimana Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai Bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar," tandas dia.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler