Dugaan Kriminalisasi, Hanifah Husein Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman

19 September 2022, 16:05 WIB
Dugaan Kriminalisasi, Hanifah Husein Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman /Foto: FB @ferrymursyidanbaldan/

BERITA SUBANG - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein terus memperjuangkan keadilan dalam kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa dirinya.

Usai melaporkan oknum penyidik ke Irwasum Polri dan Kompolnas, giliran Dirtipideksus Whisnu Hermawan dilaporkan ke Ombudsman RI.

"Laporan ini terkait proses penanganan perkara Hanifah Husein terpaksa kami sampaikan pada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya. Karena kami merasa kasus ini menjadi terkesanp dibuat-buat demi memuaskan 'pemesan'," kata kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan Hutasoit dalam keterangannya, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Buntut Kriminalisasi Istri Ferry Mursyidan Baldan, Pakar: Perlu SP 3, Jaga Integritas Polri

Melalui laporan ini, lanjut Ricky, pihaknya ingin menjaga marwah institusi Polri jangan sampai dirusak segelintir oknum penyidik yang diduga mengkriminalisasi kliennya.

"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum hingga Kompolnas ini, kami ingin Institusi Polri tetap menjaga marwahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," ujarnya.

Dengan dibukanya kasus ini secara terang benderang, dirinya berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami seorang Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.

Baca Juga: Kejagung Akui Masih Menelisik Dugaan Korupsi Pemberian Pinjaman Bank Negara ke Perusahaan Tambang di Sumsel

Sebagai informasi, kasus ini diduga laporan dari PT Batubara Lahat yang belakangan diketahui berafiliasi dengan perusahaan besar Bomba Group.

"Setelah adanya LP terhadap klien kami ternyata dalam website Bomba Group tercatat bahwa PT BL telah berafiliasi dengan group besar ini. Menurut informasi yang didapat, Bomba Group diduga memiliki hubungan dekat dengan oknum petinggi kepolisian. Semoga PT RUBS tidak jadi bulan-bulanan kriminalisasi karena afiliasi tersebut," kata dia.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong Ombudsman, Irwasum dan Kompolnas untuk melakukan investigasi ulang terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa Hanifah Husein dkk.

Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi

"Jadi melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu, apakah dalam proses penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan, apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai prosedur atau tidak itu. Jadi kalau belum disitulah nanti investigasi dilakukan, untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.

Trubus menambahkan, terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini sikap kepolisian harus secara profesional kepada publik.

"Menurut saya, kepolisian juga harus profesional menangani kasusnya, dibongkar semua. Jika ada oknum Bareskrim ada yang digerakkan oleh koorporasi ya Kapolri harus memanggil penyidiknya. Karena penyidik kan di bawah sumpah juga, artinya nanti pada saat sudah diproses di peradilan kan disumpah juga," ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolri menangani kasus ini secara transparan dan mengawasi kinerja tim penyidik.

Baca Juga: Perusahaan Batubara Diduga Memiliki Itikad Jahat, Pengamat: Instrumen Hukum Pidana Menanti

"Jadi kalau ada oknum penyidik dianggap tidak profesional atau dia telah menyeleweng dari hukum acaranya bisa saja langsung dibentuk tim investigasi lagi. Karenanya Kapolri wajib melakukan evaluasi secara terus menerus dan juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak buahnya yang diduga melakukan tugas-tugas yang tidak sesuai atau melakukan penyimpangan dan maladministrasi atau diduga menerima suap atau dan sebagainya dari pihak yang berperkara," katanya.

Termasuk, kata dia, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik yang 'dipesan' korporasi. Sebabnya, untuk menghindari dugaan kriminalisasi itu kepolisian segera melakukan investigasi ulang.

Baca Juga: Oknum Pengusaha Diduga Jual Batubara Ilegal, Haris Azhar: Bakal Proses Secara Hukum

"Penyidikan kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan melibatkan pihak-pihak terkait.  Biasanya kan dilakukan rekonstruksi, nah itu melibatkan seperti Ombudsman, Kompolnas semuanya termasuk pengacaranya semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak kepolisian pun harus transparansi dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka," tandasnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler