Buntut Kriminalisasi Istri Ferry Mursyidan Baldan, Pakar: Perlu SP 3, Jaga Integritas Polri

- 10 September 2022, 12:08 WIB
Buntut Kriminalisasi Istri Ferry Mursyidan Baldan, Pakar:  Perlu SP 3, Jaga Integritas Polri
Buntut Kriminalisasi Istri Ferry Mursyidan Baldan, Pakar: Perlu SP 3, Jaga Integritas Polri /Foto: IG @ferrymursyidanbaldan/

 

BERITA SUBANG - Dugaan kriminalisasi yang Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Dr Suparji Ahmad di Jakarta, Sabtu 10 September 2022.

Menurutnya, kriminalisasi investor yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Polri yang tidak profesional dapat menggangu iklim investasi di Indonesia.

"Sikap polri seharusnya menjalankan integritas dan juga professional dalam penegakan hukum serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi," ujar Suparji.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

Sehingga, lanjutnya, sikap oknum penyidik Bareskrim yang tidak professional dapat menciderai integritas Polri bahkan memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat dan rasa keadilan masyarakat.

"Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus turun tangan dalam membersihkan aparat atau anggotanya yang tidak menjalankan kebijakan polri tersebut," katanya.

Terkait permasalahan antara PT Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS), dirinya berpendapat bahwa hubungan yang terkait dengan kesepakatan harusnya diselesaikan secara perdata dan oleh karenanya proses pidana harus segera di-SP3 alias dihentikan.

Baca Juga: Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Perbankan Beri Pinjaman Tanpa Agunan ke Mafia Tambang Batubara

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x