Kriminalisasi Istri Eks Menteri, Kompolnas: Laporkan, Kami Akan Minta Klarifikasi Irwasum!

- 16 Agustus 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi tambang batubara.
Ilustrasi tambang batubara. /Pixabay/stafichukanatoly /

BERITA SUBANG - Bareskrim Polri menyebut masih ada upaya damai antara PT Batubara Lahat dengan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein.

Diketahui Hanifah dan sejumlah direksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.

Ketika ditanya mengenai pernyataan Polri tersebut, Ricky Hasiholan Hutasoit selaku kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein mengaku bingung dengan hal tersebut. Pasalnya, pihaknya telah ditersangkakan untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. Perlu digaribawahi bahwa apa yang dilakukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Bareskrim mungkin lupa bahwa akte tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," ucap Ricky kepada wartawan, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.

Menurutnya, kriminalisasi yang dialami kliennya ini bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. Pasalnya, kata dia apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over.

Baca Juga: Perusahaan Batubara Diduga Memiliki Itikad Jahat, Pengamat: Instrumen Hukum Pidana Menanti

Ricky menambahkan, satu diantara pemegang saham PT Batubara Lahat yaitu Andi Asmara, yang merupakan Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan.

"Jadi seharusnya memiliki beban moral untuk memberikan contoh bagaimana berbisnis batubara dengan santun," tegasnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x