Blak-blakan, LPSK Sebut Bharada E Bukan Jago Tembak, Baru Pegang Pistol 2021

5 Agustus 2022, 06:46 WIB
Profil dan biodata lengkap Bharada E yang jadi tersangka penembakan Brigadir J. /

BERITA SUBANG -Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap fakta baru terkait Bharada E yang merupakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Edwin  Partogi, Bharada E bukan penembak ulung seperti selama ini yang digembar gemborkan. Apalagi yang bersangkutan baru mendapatkan pistol pada November 2021.

Edwin Partogi juga menjelaskan bahwa terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu. 

 Baca Juga: Irjen Syahar Diantono Gantikan Ferdy Sambo Sebagai Kadivpropam Polri, 3 Jenderal Ikut Dinonaktifkan

Jadwal latihan menembak tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

Edwin juga menjelaskan, dalam hasil penelusuran LPSK Bharada E bukan ahli menembak.

Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekedar sopir.

 Baca Juga: Angkat Fenomena Kawin Kontrak di Puncak, Film Holy Prostitution Juarai Festival Film Bergengsi

Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," kata Edwin.

Namun demikian Edwin menilai tepat jika Polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka. 

 Baca Juga: Kasus Brigadir J, Nyai: Pelaku Pelecehan Seksual Harusnya di Penjara, Bukan Tembak Mati

Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.

Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu.

“Bahwa kemudian ada yang lain, seperti dugaan pelecehan seksual atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, yakni ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelasnya.

 Baca Juga: Bos Paramount Ervan Adi Nugroho Gandeng Jasamarga Dalam Pengembangan Properti di Barat Jakarta

Keterangan Edwin ini sangat bertolak belakang dengan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan non aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Kombes Pol Budhi menyebutkan bahwa setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap komandan Bharada E, kemudian mendapatkan informasi tentang Bharada E.

Menurutnya Bharada E ini sebagai pelatih Vertical Rescue dan di Rensimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomer 1 kelas 1 di Rensimen Pelopor.

 Baca Juga: Polri Periksa Semua Pihak yang Terlibat Tembak Menembak, Ferdy Sambo dan Isteri Tunggu Giliran?

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dari tewasnya Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang ahli, serta penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Dari hasil periksaan tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka sebagai pembunuhan Brigdir J.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini, penyidk akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler