Menkopolhukam Mahfud MD Murka, Minta Polri Selidiki Tayangan Video Saifuddin Ibrahim yang Timbulkan Kegaduhan

18 Maret 2022, 19:21 WIB
Mahfud MD mengaku ketagihan menonton pertunjukan wayang. /Instagram/@mohmahfudmd



BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya berkomentar terkait video Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.

Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video tersebut karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan.

Tayangan video tersebut berisi pernyataan sensitif Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dan menurut Mahfud sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kerja Sama dengan Legal Attache FBI Selidiki Saifuddin Ibrahim di AS, Terakhir Klaim Ada di LA

Komentar Mahfud MD dapat dicek pada kanal Youtube Kemenko Polhukam.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud seperti dikutip ANTARA, Rabu, 16 Maret 2022.

Adalah pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas yang dianggap perbuatan menistakan agama Islam.

Baca Juga: Demo Massa Menolak Daerah Otonomi Baru di Yahukimo, Papua, Berujung Ricuh, Kasat Intel Dipukul Pake Besi!

Penistaan agama merupakan perbuatan pidana di Indonesia dengan ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun, tambah Mahfud MD.

"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.

Baca Juga: Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Diusut KPK, Terkait Bahan Material Tak Sesuai

Dengan adanya video tersebut, Menkopolhukam meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif," katanya.

Adalah sebuah tayangan video, yang diposting dari kanal Youtube Saifuddin Ibrahim yang meminta menag menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia. Video kontroversial tersebut kini sudah didelete, namun copy nya masih banyak tersebar di banyak platform media sosial.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Tidak Kenal Saifuddin Ibrahim

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam video kontroversial tersebut.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi tim redaksi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya untuk menghapus ayat-ayat Al-Qur'an tersebut.

Saifuddin juga pernah ditangkap pada 2017 terkait kasus ujaran kebencian.

Baca berita terkini BeritaSubang.com, portal berita dibawah naungan Pikiran Rakyat Media Network, melalui Google News, lebih mudah, dan cepat.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler