BERITA SUBANG - Demo massa menolak Daerah Otomi Baru (DOB) berujung ricuh, hingga polisi menetapkan satu tersangka dalam kericuhan demo penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Papua.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, tersangka dijerat usai polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah.
"Penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh," jelas Kabid Humas Polda Papua. Jumat 18 Maret 2022, seperti dilansir dari artikel tribratanews.polri.go.id.
Kombes Ahmad Musthofa Kamal, belum merinci lebih lanjut mengenai peranan tersangka itu dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua tersebut hanya mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, olah TKP dan mengamankan barang bukti.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan. Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat," ungkap Ahmad Musthofa.
Dalam insiden tersebut setidaknya ada dua peserta aksi yang meninggal dunia akibat terkena tembakan.
Selain korban jiwa, terjadi juga kerusuhan yang berakibat pada perusakan hingga pembakaran rumah toko (Ruko), dan area perkantoran di Yahukimo.
Penolakan DOB di Papua
Demonstrasi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Papua.