Syarat PIP Adalah, Cara Mudah Cek Dana PIP di Pip.Kemdikbud.go.id 2022 untuk yang Berhak, Begini Cara Klaimnya

12 Maret 2022, 03:00 WIB
Cek Bantuan Dana PIP Januari 2022 Agar dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta Bagi yang Namanya Terdaftar di Link Ini /Pixabay

BERITA SUBANG - Syarat PIP adalah, harus diterima oleh siswa miskin, atau rentan miskin yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera maupun Surat Keterangan Tidak Mampu, atau SKTM.

Untuk yang ingin penjelasan lebih detail, simak informasi tentang mengenal PIP dan besaran dana yang diterima.

Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua siswa beruntung, ada juga siswa tidak mampu yang menyebabkan akses mereka ke dunia pendidikan terbatas.

Baca Juga: Yuk Cek NISN Nomor Induk Siswa Nasional di PIP Kemdikbud, Bantuan PIP 2022 Sudah Tersalur ke 7,79 Juta Siswa

Program yang diluncurkan pemerintah untuk mengatasi hal ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik.

Berapa bulan sekali dana PIP cair dana berapa dana PIP?

Bantuan yang diberikan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu, pembiayaan PIP dapat diambil untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi.

Memang program ini dirancang pemerintah untuk mencegah peserta didik putus sekolah karena tidak mampu. PIP diharapkan menjadi solusi untuk penerus bangsa yang ingin maju dan mengenyam jalur pendidikan namun terkendala biaya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos BPNT 2022 dan Cara Mudah Daftar Kartu Sembako Online untuk Belanja di e-Warung

Nah masih banyak yang bertanya berapa besaran Biaya yang diberikan PIP untuk peserta didik? Jawabannya, bantuan PIP diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Berikut detailnya:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000,- per tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750.000,- per tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana PIP, Ternyata Pengambilan Dana PIP Dapat Dilakukan Perorangan Langsung Maupun Kolektif

Apa Tujuan dari Program Indonesia Pintar?

Secara umum, tujuan dari program Program Indonesia Pintar atau PIP adalah untuk memberikan bantuan kepada siswa menyelesaikan pendidikan, seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), setiap kegiatan dilakukan dengan proporsional dan realistis (kepatutan), dengan sistem keterbukaan agar setiap lapisan masyarakat dapat mengetahui tentang PIP (transparan). 

Siapa yang berhak mendapatkan dana bantuan PIP?

Dana bantuan PIP dapat dinikmati beberapa kriteria peserta didik. 

Mereka yang berhak mendapatkan bantuan PIP adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik di rentang usia 6-21 tahun.
  • Peserta didik tidak dapat sekolah karena tidak memiliki biaya.
  • Peserta didik mempunyai kelainan fisik, atau orang tuanya terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
  • Peserta didik adalah pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  • Peserta didik berasal dari keluarga yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan.
  • Peserta didik berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta didik merupakan anak piatu, anak yatim, anak yatim piatu ataupun anak panti asuhan.
  • Peserta didik terkena dampak dari bencana alam.

Dana PIP diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan pendidikan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Guru! Tunjangan Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Pencairan Ini

Sehingga dana PIP tidak terbatas untuk biaya langsung pendidikan, melainkan dapat juga difungsikan untuk uang saku ataupun membeli perlengkapan belajar.

Apa dokumen yang perlu dipersiapkan agar dana PIP bisa cair?

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Akta Kelahiran
  • Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah
  • Rapor Sekolah

Peserta didik juga harus terdaftar pada lembaga pendidikan formal maupun non formal dan peserta didik juga harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Ini Cara Membuat SKTM Sebagai Syarat Daftar KIP Kuliah 2021, Perlu Surat Pengantar RT, Prosesnya Berapa Hari?

Bagaimana cara mendapakan beasiswa PIP?

Beberapa langkah yang harus dilalui untuk memperoleh beasiswa PIP yaitu:

Lakukan pendaftaran melalui lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika peserta didik tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat melakukan pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW dan kelurahan.

Berdasar data tersebut, pihak sekolah akan mendata peserta lalu akan mengirim data ke Dinas Pendidikan

Untuk informasi, jika sekolah berada dalam naungan Kemdikbud, maka data peserta harus dimasukkan dulu melalui aplikasi Dapodik.

Hanya peserta didik dinyatakan lolos pendaftaran, yang dapat menikmati dana PIP.

Dana PIP dapat diambil secara perorangan maupun kolektif.

Pengambilan dana secara kolektif dapat dilakukan untuk peserta didik yang tinggal di sebuah daerah yang sulit untuk mendapatkan akses lembaga keuangan seperti bank.

Cara Mudah Klaim Dana PIP di Pip.Kemdikbud.go.id 2022 untuk yang Berhak, Ini Detailnya

Lalu, bagaimana cara daftar PIP Kemdikbud 2022?

Jika dilihat dari mekanisme pendaftaran PIP dari tahun sebelumnya, siswa dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Sebagai informasi, pendaftaran PIP biasanya dibuka Maret-April, sementara pencairan dana PIP hanya bisa dilakukan satu kali per semester atau satu kali per tahun.

Untuk yang ingin tahu cara mendaftarkannya, dapat cek pada beberapa artikel ini:

1. Yuk Cek NISN Nomor Induk Siswa Nasional di PIP Kemdikbud, Bantuan PIP 2022 Sudah Tersalur ke 7,79 Juta Siswa

2. Cara Cek Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 di pip.kemdikbud.go.id Untuk SD SMP SMA

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler