BERITA SUBANG - Kabar gembira, akhir bulan Maret 2022 ada lima tunjangan yang akan diterima oleh guru untuk menunjang kesejahteraan.
Bagi guru berstatus Honorer dan PNS, ada syarat berkas dan kriteria tersendiri agar dapat menerima tunjangan guru ini.
Berikut 5 macam tunjangan untuk guru yang akan diterima pada akhir Maret 2022.
1. Tunjangan khusus
Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup guru yang dihadapi selama melaksanakan tugas di daerah khusus.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 di pip.kemdikbud.go.id Untuk SD SMP SMA
Tunjangan khusus akan diberikan untuk guru yang mengajar di daerah terpencil.
Untuk masuk dalam kategori penerima tunjangan khusus harus di rekomendasi dari pihak Dinas.
2. Tunjangan sertifikasi guru
Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) sebagai penghargaan atas keprofesionalannya sebagai pendidik.
3. Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan atau Tamsil merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Untuk mendapatkan Tamsil hanya guru yang memenuhi kriteria seperti yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum lulus PPG.
4. TPG inpassing
TPG inpassing merupakan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan surat keputusan inpassing (penyetaraan) setiap bulan bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing.
5. TPG non inpassing
Tunjangan TPG non inpassing untuk guru yang berstatus honorer dengan besaran Rp1.500.000.
Untuk mendapatkan TPG non inpassing untuk guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Akan tetapi, untuk TPG non PNS juga disalurkan secara triwulan dan penyalurannya langsung dari Puspendik Kemendikbud.
Demikian informasi terkait adanya tunjangan untuk Guru yang akan cair akhir bulan Maret 2022 ini.
***