Rahmat Effendi Pastikan Belum Berencana Lakukan Praperadilan KPK

21 Januari 2022, 01:49 WIB
KPK terus perdalam kasus Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 tersangka lain dengan memeriksa camat hingga lurah.. //Antara/Hafidz Mubarak A

BERITA SUBANG - Tim Penasehat Hukum Walikota Rahmat Efendi atau Pepen, RM Tito Hananta Kusuma, menegaskan kliennya maupun keluarga besarnya selama proses penyidikan KPK bersikap kooperatif, dan tidak ada rencana untuk melakukan upaya praperadilan.

"Klien kami selama proses penyidikan juga akan bersikap kooperatif dan menyampaikan apa yang dialaminya dengan sebenar-benarnya dan Klien kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan upaya hukum Praperadilan," kata Tito selaku Ketua dan Adrian Zulfikar selaku Wakil Ketua, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 21 Januari 2022.

Karena itu pihaknya, tidak akan menempuh upaya Praperadilan terhadap KPK dan akan menghormati proses hukum yang berlaku di KPK.

Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra Digarap KPK Pasca OTT Pejabat Pemkab

"Namun demikian, kami selaku Kuasa Hukum juga memohon bahwa proses penyidikan Klien kami dapat dijalankan seprofessional dan seobyektif mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang sudah selama ini dilakukan oleh KPK dalam perkara-perkara hukum lainnya," tutur dia.

Selanjutnya, dijelaskan Tito Hananta terkait pemberitaan media masa mengenai adanya zoom meeting antara kliennya dengan para simpatisannya tidak diketahui sama sekali.

"Maka perlu kami sampaikan bahwa Bapak Pepen atau klien kami sama sekali tidak mengetahui akan adanya simpatisan-simpatisan beliau yang tiba-tiba masuk dan sama sekali tidak merencanakan hal tersebut," tuturnya.

TiBaca Juga: Fast Dukung Putusan MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Tito Hananta: Sudah Cukup Hukuman Pidana dan Sosial

Karenya Tito Hananta menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut dan untuk selanjutnya kliennya akan memenuhi aturan zoom di KPK, dimana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan Tim Penasehat Hukum.

"Dalam hal ini saya pribadi, RM. Tito Hananta Kusuma, S.H, M.M dan M. Adrian Zulfikar, S.H. Sekaligus semua keterangan pers terkait dengan klien kami hanya disampaikan melalui Tim Penasehat Hukum yang dipimpin oleh Ketua Tito Hananta Kusuma dan Wakil Ketua Adrian Zulfikar," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan Walikota Bekasi non aktif itu mengelar zoom meeting dari rutan KPK sejak berstatus tersangka atas dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

Baca Juga: Pengadilan Patahkan Tuntutan Mati Terhadap Heru Hidayat, Tapi Terdakwa Korupsi Asabri Diganjar Ini

Salah seorang kuasa hukum lainnya bernama Naufal Al Rasyid membenarkan adanya zoom meeting lantaran kunjungan ke rutan tidak dapat dilakukan secara natural atau normal sehingga dilakukan melalui darig atau online, dampak dari dampak Covid 19, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Pihak KPK menyesalkan ada dugaan pihak luar ikut menjenguk dengan cara zoom meeting dengan Rahmat Effendi tersebut.

Untuk diketahui kasus Rahmat Effendi berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 5 Januari 2022 lalu, sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Jaksa Agung Geram Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak Hakim, JPU Dipaksa Banding, Pengamat Hanya Bilang Ini

Saat OTT dan pengeledahan, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp5,7 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam buku tabungan.

Rahmat Effendi tidak sendiri dalam kasusnya, KPK juga menetapkan delapan orang lainya sebagai tersangka, yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Direktur PT Kota Bintang Rayatro Suryadi, Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, dan Lai Bii Min Alias LBM. Empat tersangka itu diduga sebagai pemberi.

Baca Juga: Terima Laporan Ratusan Kasus, Amir Yanto Ungkap Hasil Operasi Intelijen Kejagung Terkait Tanah

Sedangkan Penerima dugaan suap yakni Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi, juga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin, Lurah Kati Sari Mulyadi. Mereka diduga selaku penerima.

Kesembilan tersangka itu dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, baik tersangka penerima maupun tersangka pemberi.***

 

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler