Kementerian ATR BPN Akui 59 Kasus Mafia Tanah Diselesaikan, DPR Dorong Pembentukan Bank Tanah

18 Oktober 2021, 18:57 WIB
Wamen Surya Tjandra (dua dari kanan) bersama Anggota DPR Irwan Ardi Hasman pada program sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Kementerian ATR BPN menyebutkan masih adanya mafia tanah, karena itu pihaknya berkomitmen melaksanakan kegiatan pencegahan dalam Pemberantasan Mafia Tanah untuk memberikan perlindungan kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan dari catatan yang ditemukan pihaknya penanganan sengketa dan konflik pertanahan mencapai 1.228 kasus dari target 841 kasus.

"Perkara pertanahan mencapai 1.228 kasus dari target 841 kasus dan percepatan penyelesaian kasus terindikasi keterlibatan mafia tanah mencapai 59 kasus dari target 61 kasus," kata Surya Tjandra saat menghadiri sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR BPN di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Diduga Korupsi Sertifikat Tanah Rp1,4 T, Kejari Jaktim Tetapkan Bekas Kakanwil BPN Jakarta Tersangka

Karena itu pihaknya melakukan transformasi digital, sebagi layanan pertanahan yang berbasis digital, seperti Pengecekan Sertifikasi Tanah, Hak Tanggungan (HT) Elektronik, Roya, Informasi Zona Nilai Tanah.

"Kami juga baru-baru ini telah meluncurkan layanan Loketku, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan pertanahan tanpa batas dan dapat diakses dari mana saja," tutur dia.

Diharapkan kata Surya Tjandra dengan digitalisasi ini akan meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Irwan Ardi Hasman menegaskan program nasional terkait pengurusan sertifikasi tanah pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menuju Pembangunan Ekonomi Nasional atau PEN.

Karenanya menurut Irwan apabila PTSL sudah selesai khususnya di Kota Bogor, maka Rancana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam membentuk Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW akan lebih mudah bagi Pemkot Bogor tersebut.

Baca Juga: Tata Kelola Waktu Pelayanan E-KTP di Pemkot Bogor Masih Terbatas, Irwan: Awasi Praktik Pungli di Dukcapil

Irwan Ardi Hasman yang didapuk sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR BPN bersama Wamen Surya Tjandra menilai bagi Pemkot Bogor akan diuntungkan apabila PTSL ini selesai, bahkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena Pajak Bumi Bangunan (PBB) Ini akan dibayarkan tiap tahun.

"Namun sayang pihak Pemkot Bogor tidak hadir pada kegiatan tersebut. Padahal, saya berharap Pemkot Bogor mau membuat program menggratiskan PBB pertama kepada masyarakat, agar masyarakat tak terbebani. Hal itu dilakukan agar perekonomian masyarakat tumbuh," tutur dia.

Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra dari Dapil Jabar III Kota Bogor dan Cianjur itu mengakui dari informasi didapat masih adanya oknum pungli dalam pengurusan PTSL juga mafia tanah. Padahal dalam pengurusan sertifikasi tanah PTSL menurut SKB 3 Menteri biaya maksimal dikenakan Rp150 ribu dan tidak lebih.

"Karena setahu saya dari SKB tiga menteri disepakati pengurusan administrasi PTSL hanya Rp150 ribu," ungkap dia.

Baca Juga: TERUNGKAP! Aliran Uang Yayasan Yosef, Pengakuan Mimin Sang Istri Muda di Kasus Pembunuhan di Subang

Kendati demikian Irwan mengapresiasi langkah Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kota Bogor yang telah mencapai sekitar 90 persen terealisir bidang tanah yang sudah terealisasikan.

"Jadi dengan begitu adanya percepatan pengurusan PTSL, maka tidak usah menunggu sampai tahun 2025, Kota Bogor diharapkan sudah lebih dulu selesai dalam penatan tanahnya," ucapnya.

Selain program PTSL, Irwan juga mendorong Kementerian ATR BPN untuk segera membentuk pansel untuk memilih komisioner yang bakal duduk di dalam Badan Bank Tanah sesuai amanat Undang-undang.

"Saya akan lebih mendorong percepatan dimulainya kinerja Badan Bank Tanah sebab amanat UU mensyaratkan demikian, selain program percepatan PTSL. Jadi dua program ini PTSL dan pembentukan Bank Tanah perlu di tuntaskan, kita mensupport," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler