Mahfud MD Bilang Pemerintah Tetap Perpanjangan Dana Otsus Papua, Meski Ditengah Revisi UU Otsus

31 Maret 2021, 00:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara secara virtual. /Foto: Humas Kemenkopolhukam/beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, ditengah revisi UU Otsus Papua terkait pemekaran menjadi tiga propinsi agar menjadi 5 Propinsi di Pulau ujungnya Indonesia itu.

“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara  Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Tiga Periode Itu Urusan MPR dan Parpol, Mahfud MD: Kabinet Tak Pernah Bicara Gitu

Ditambahkan, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draft Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.

“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran,” ujar Menko Polhukam.

Baca Juga: Safari Tolak Kelanjutan Otsus Papua, Natalius Pigai Temui Fraksi PKB, Jokowi Diminta Bekukan UU Otsus

Sebagai realisasi Inpres No. 9 Tahun 2020, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Disebutkan, sejauh ini pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif, penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegranya sejumlah program pemerintah. Untuk itu Mahfud MD meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.

Baca Juga: Natalius Pigai Nilai 20 Tahun UU Otsus Papua Tak Efektif, Pemerintah Diminta Perlu Ada Perundingan

“Saya ingin mengatakan kedepannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” ujar Mahfud MD

Terkait dengan Papua, Menko mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan. Namun pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Papua Barat Nantikan Aksi Geisler AP Lawan Sonny Manakane Pada Pertandingan Tinju Profesional

“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” tandas Mahfud MD.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler