Presiden Tiga Periode Itu Urusan MPR dan Parpol, Mahfud MD: Kabinet Tak Pernah Bicara Gitu

- 16 Maret 2021, 12:40 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Jaksa Agung Burhanuddin di Kejagung.
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Jaksa Agung Burhanuddin di Kejagung. /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/ Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Menkopolhukam Mahfud MD ogah menangapi pernyataan dari pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait adanya skenario agar Presiden Joko Widodo dapat menduduki jabatan Presiden tiga periode.

"Itu ndak perlu ditanggapi, orang berubah tidak berubah kan urusan Pak Amin Rais, yang kedua soal jabatan Presiden tiga periode, itu urusan partai politik dan MPR ya, di kabinet nga pernah bicara-bicara yang kaya gitu. bukan bidangnya," ungkap Mahfud MD saat menemui Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB

Dia menekankan bahwa jabatan Presiden tiga periode itu merupakan urusan partai politik, apakah UU tersebut mau dirubah atau tidak semua ada ditangan Parpol tersebut.

"Itu ursan partai politik, mau mengubah, mau tidak. Kalau Pak Jokowi yang saya dengar, dan saudara saya kira punya jejak digitalnya, kalau ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi Presiden lagi, kata Pak Jokowi nih, itu hanya dua alasannya. satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat. itu kan kata Pak Jokowi," ujarnya.

Baca Juga: Arahan Jaksa Agung Terbitnya Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 Terkait Perempuan dan Anak Pada Perkara Pidana

Jadi kata Mahfud MD, wacana Presiden tiga periode itu dihatapkan tidak mengiring ke Kabinet, pasalnya itu ranah MPR dan Parpol, pemerintah tidak terpikir akan wacana itu.

"Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu diskusinya MPR dan parpol-parpollah, dan itu haknya. kan asyik baca-baca begitu, nga apa-apa. tetapi kalo pemerintah tidak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali, kita UUD yang berlaku sekarang aja," tandasnya.

Baca Juga: Rilis Jaksa Agung Burhanuddin Klaim Capaian Proses Persidangan Secara Online Dimasa Pandemi 500 Ribu Lebih

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x