BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Keamanan, Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah sejak Presiden Megawati, Presiden SBY hingga Presiden Jokowi tidak pernah melarang diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), sekalipun yang dianggap sebagai sempalan partai.
Hal itu dilakukan karena untuk menghormati independensi partai politik.
"Risikonya pemerintah dituding cuci tangan," kata Mahfud MD, Sabtu siang Tanggal 6 Maret 2021.
Jadi saat ini menurutnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak atau belum ada masalah hukum.
Mahfud menyampaikan tanggapannya atas KLB Partai Demokrat PD) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Jumat kemarin (5 Maret 2021) itu akan menjadi masalah ketika didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Ketika hal itu terjadi, kata Mahfud MD, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari parpol yang bersangkutan.
Mahfud MD pun menegaskan bahwa yang menjadi penilaian dan keputusan pemerintah terkait hal tersebut pun masih dapat digugat ke pengadilan. Jadi keputusan akhirnya ada di tangan pengadilan.
Jadi saat ini KLB Partai Demokrat itu belum menjadi masalah hukum.
"Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," cuitnya di Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (6 Maret 2021).
Sehari sebelumnya, Jumat (5 Maret 2021) Mahfud MD pun dalam akun @mommahfudmd berkomentar terkait KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumut itu.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tulis Mahfud MD.***
Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.