Ini Sosok Siswa Remaja 16 Tahun Terduga Pelaku Yang Meretas Database Kejaksaan RI, Orang Tua Diamankan

19 Februari 2021, 19:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Orang Tua terduga pelaku yang meretas databese Kejaksaan RI. /Foto: Puspenkum Kejagung/BSPRMN-EP.doc/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap sosok anak remaja 16 tahun yang meretas databese Kejaksaan RI, ternyata diketahui remaja berinisial MFW tersebut seorang siswa Madrasah setingkat SMA yang tinggal di Sumatera Selatan (Sumsel).

"MFW saat ini masih berusia muda (16 tahun) dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat Konprensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Geramnya Kadiv Propam Polri, Sampai Ancam Pemecatan Bagi Anggotanya Pemakai Narkoba, Lihat Nasib Kompol Yuni

Leonardo menjelaskan MFW diketahui dari hasil penelusuran tim Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker untuk menelusuri kasus meretas databese Kejaksaan itu. 

"Didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW, NIK, Tempat Tanggal Lahir (16 Tahun), Alamat Lahat, Sumatera Selatan," ujarnya.

Setelah diketahui, oleh tim Kejagung pada Kamis, 18 Februari 2021 dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil menemukan dan mengamankan MFW di Lahat, dan selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejagung guna dilakukan penelitian dari kasus yang meretas databese Kejaksaan tersebut. 

Baca Juga: Sah, Setia Untung Arimuladi Ketua Timsus HAM Kejaksaan

Namun, lantaran masih remaja dan dibawah umur, MFW yang meretas databese Kejaksaan itu tidak dilakukan penahanan atas kebijakan pimpinan Kejagung dengan berbagai pertimbangan.

"Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.

"MFW telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya," sambung dia.

Baca Juga: Mantan Kepala BAIS Sebut Kasus Asabri Penghisap Darah, Minta Kejagung Tuntaskan

Bahkan, orang tua MFW pun ikut diangkut ke Kejagung dengan membuat surat pernyataan untuk dididik dan mengontrol anaknya agar tidak melakukan perbuatan meretas databese Kejaksaan seperti kejadian saat ini.

"Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler