Jokowi Siap Ajukan Revisi UU ITE, Ini Deretan Kasus ‘Pasal Karet’ yang Sempat Curi Perhatian Publik

16 Februari 2021, 15:03 WIB
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri /Foto: Setkab /

BERITA SUBANG – Presiden Joko Widodo kembali menyoroti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pengarahan di Rapat Pimpinan TNI-Polri  di Istana Negara. Bahkan Jokowi mengatakan siap mengajukan revisi terhadap undang-undang yang kerap dianggap mengandung ‘pasal karet’ di dalamnya.

Sejak disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008, sejumlah artis, tokoh, maupun masyarakat umum pernah tersandung UU dan menjadi sorotan publik nasional. Berikut deretan nama dan kasus yang pernah terjerat oleh pasal dalam UU ITE, yang disebut sebagai ‘pasal karet’.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Rakyat Kritik Pemerintah, Rocky Gerung : “Setelah Ngomong Kebebasan Ditunggu UU ITE”

1. Prita Mulyasari

Prita Mulyasari menjadi orang pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE. Prita adalah  seorang ibu dua anak asal Tangerang. Ia menuliskan surat elektronik tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional.

Tulisannya tersebar luas di internet, dari akun email ke akun lain. Atas kejadian itu, pihak RS Omni Internasional melaporkan prita ke pihak kepolisian pada september 2008, atas tuduhan mencemarkan nama baik.

Pihak RS melayangkan dua gugatan, pidana dan perdata yang membuat Prita sempat dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara juga denda lebih dari Rp 204 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten.

Baca Juga: Meninggalnya Ustad Maaher Kejari Kota Bogor Hentikan Perkara UU ITE

Saat itu, Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Namun, Prita mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan  pada 17 September 2012, Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.

Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan oleh PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten gugur.

Baca Juga: Kebakaran Dekat Rumah Rizieq Shihab, FPI: Jangan Spekulasi Macam-Macam, Ingat UU ITE!

2. Ariel Noah

Vokalis band  Nazriel Irham atau Ariel tersangkut kasus pelanggaran UU ITE atas video pornografi yang melibatkan dirinya dan sejumlah artis perempuan yaitu  Luna Maya dan Cut Tari.

Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Atas vonis itu, ia harus mendekam di penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Natalius Pigai Nilai 20 Tahun UU Otsus Papua Tak Efektif, Pemerintah Diminta Perlu Ada Perundingan

3. Baiq Nuril Maknun

Kasus Baiq Nuril Maknun pada tahun 2015, menjadi puncak sorotan perhatian publik terhadap UU ITE ini. Baiq Nuril Maknun terjerat UU ITE karena didakwa menyebarkan rekaman suara telepon atasannya kepada Baiq Nuril, yang mengandung kalimat-kalimat asusila.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril kerap mendapatkan telpon kurang sopan dari atasannya hingga diduga memiliki hubungan khusus oleh teman-temannya. Untuk membuktikan desas-desus itu tidak benar, Baiq Nuril pun merekam percakapan dalam telepon tersebut.

Baca Juga: Ini Keterangan Menag Yaqut Soal Label Radikal Terhadap Din Syamsuddin

Namun setelah ia merekam percakapan tersebut, Baiq Nuril justru berurusan dengan karena atasannya melaporkan Baiq Nuril ke pihak Kepolisian. Ia diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila.

Atas putusan itu, Baiq Nuril yang sebelumnya sudah divonis bebas oleh PN Mataram, terancam 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Untuk itu, ia mengajukan PK atas putusan MA. Namun, hingga saat ini belum ada putusan final dari PK tersebut. Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Jangan Gegabah Lebelkan Radikal, Menyusul Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsuddin

4. Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Senin,28 Januari 2019 lalu, setelah didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas cuitan nya di akun twitter yang dinilai menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Kasus ini berawal sekitar bulan Maret 2017, Ahmad Dhani mengunggah tweet-tweet yang dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan. Pada saat bersamaan  masyarakat sedang dihebohkan dengan peristiwa penistaan agama yang juga dituduhkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.

Melihat tweet Dhani tersebut, pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian pun melaporkan Dhani atas tweet-tweet nya tersebut dua hari setelah tweet itu diunggah. Sidang perdana Ahmad Dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dan dalam vonis Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Lagi, Din Syamsuddin Nikah Kali Ketiga Sama Cucu Pendiri Ponpes Gontor

5. Buni Yani

Sebelum kasus Ahmad Dhani, sudah ada Buni Yani diperkarakan karena menyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu.

Video berisi pidato BTP yang menggunakan salah satu ayat Surat Al Maidah itu diduga diedit oleh Buni Yani sehingga dianggap memiliki makna berbeda. Buni Yani saat itu  membantah tuduhan tersebut.

Buni Yani  divonis kemudian bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh PN Bandung pada 14 November 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP.

Atas vonis itu ia mengajukan banding juga kasasi, namun keduanya ditolak oleh MA. Banding ditolak pada 23 Januari 2018, sementara kasasi ditolak pada 22 November 2018.

Baca Juga: Istri dan Anak Anang Hermansyah Terpapar Covid-19, Ashanty Mohon Doa Kesembuhan Keluarganya

6. Ustad Maaher At-Thuwailibi

Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis, 3 Desember 2020 di kediamannya.

Ustad Maaher kemudian berstatus tahanan kejaksaan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.

Baca Juga: Bupati Boyolali Sambut Baik Investasi Cimory Bangun Wahana Wisata Edukasi Dekat Lereng Gunung Merapi

Namun, kasus ini dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dikarenakan Ustadz Maaher meninggal dunia.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler