Pieter: Menunggu Komitmen Jaksa Agung, Terkait Penyerahan Berkas P-19 Sudah 4 Kali Dari Kejati DKI

13 Februari 2021, 22:30 WIB
Komplek Kejaksaan Agung sebelum sebagian peristiwa kebakaran gedung utamanya terbakar. /Foto: Data foto beritasubang.pikiran-rakyat.com/ Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin diminta untuk komitmen atas kebijakan yang dikeluarkan terkait penyerahan berkas bolak balik atau P-19 antara penyidik Kepolisian dengan penuntut Kejaksaan, menyusul penyerahan berkas perkara kasus dugaan laporan palsu yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pengacara Pieter Ell mengatakan, permintaan itu menyikapi dari keterangan pihak Kejati DKI yang menyebutkan antara penyidik Polda Metro Jaya dengan Jaksa Penuntut telah membuat berita acara konsultasi atas dugaan laporan palsu Pasal 317 KUHP yang menjerat tersangka JU alias Juanda.

"Karenanya kami menunggu komitmen Jaksa Agung untuk komitmen dalam penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan," ucap Pieter Ell selaku pengacara Andy Tediarj Thie, dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.

Baca Juga: Kejati DKI Berkas Bolak Balik Sesuai Berita Acara Konsultasi Polisi dan JPU, Pengacara: Harus Tunggu 5 Kali?

Pieter menjelaskan dengan dibuatnya kesepakatan berupa berita acara konsultasi, maka bisa saja berkas bolak balik dihitung sampai dengan lima kali P-19 tersebut.

"Dengan ada berita acara konsultasi maka dihitung sampai dengan 5 kali P-19," tuturnya.

Sebelumnya Kejati DKI Jakarta menjelaskan pihaknya melakukan P-19 atau berkas bolak balik atas nama Juanda dikarenakan sudah ada forum konsultasi dan koordinasi antara tim penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi hasil dari pembicaraan penyidik (PMJ) dan Jaksa Penuntut Umum (Kejati DKI Jakarta) terkait (berkas) bolak-balik perkara itu sudah dituangkan (forum itu) sesuai berita acara kompilasi per tanggal 5 Februari 2021," kata Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam saat di konfirmasi, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Kejati NTT: Bupati Mangarai Barat Agustinus, Pengacara Achyar Tersangka Korupsi Tanah Labuan Bajo

Adapun berkas bolak balik sebanyak empat kali itu dengan surat bernomor No: B-8048/M.1.4/Eoh/09/2020 tanggal 14 september 2020. Surat No:B-9060/M.1.4/Eoh/10/2020 tanggal 20 Oktober

Lalu Surat ke tiga pada tanggal 4 November 2020, dan surat ke empat dengan surat No: B-10435/M.1.4/Ecu.1/12/2020 tanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Dukung Kapolri Agar Berkas Tak Bolak Balik atau P-19, Burhanuddin Diminta 'Tak Lips Service'

Lantas, kata Ashari apa yang menjadi kendala terkait berkas P-19 tersangka JU itu, menurutnya, karena masih ada perkara lain yang dilaporkan JU terhadap Andy, karenanya pihak JPU dan penyidik masih menunggu perkara lainnya yang tengah disidangkan.

"Memang perkara awalnya tanggal 9 Agustus 2019, tersangka JU melaporkan om-nya (Andy) terkait perkara 372. Kemudian ditangani Polda Metro Jaya, tetapi locus delicti (tempat tindak pidana asal) nya, di Bogor. Kemudian pihak terlapor, yakni pamanya (Andy) melaporkan kembali si JU dengan perkara Pasal 317 terkait laporan palsu," urainya.

Nah JPU, kata Ashari memberikan petunjuk dalam berkas P-19 itu, salah satunya bahwa sebaiknya ditunggu dulu persidangan yang pertama yakni pamannya Andi tersebut.

Baca Juga: Awal Tahun 2021, Kejaksaan Tangkap Lisa Lukitawati Buronan Terpidana Korupsi Rp22,4 M

Sedangkan, untuk perkara JU karena itu terkait dengan perkara yang kedua, apakah itu memang laporan palsu atau tidak.

"Itulah makannya kesepakatan penyidik terakhir setelah berkas perkara tidak bolak balik," tandas Ashari.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler