Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Lowongan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK 2021

24 November 2020, 15:28 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.* /Antara Foto/Reno Esnir./

BERITA SUBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Hal itu diumumkan langsung oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui akun resmi Youtube Kemendikbud, Senin, 23 November 2020.

Dalam keterangannya, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut, seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan di CPNS 2021

“Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Nadiem dalam keterangannya dikutip dari Akun Youtube Kemendikbud, Selasa, 24 November 2020.

Nadiem mengatakan, seleksi guru PPPK 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada guru-guru honorer untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” imbuh Mendikbud.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga hadir dalam pengumuman tersebut mengatakan, mengatakan pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

Baca Juga: Benarkah Seleksi CPNS Baru Buka Tahun 2023? Begini Penjelasan Menpan-RB

“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wapres.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Baca Juga: 5 Fakta Tentang Helmy Sungkar, Dari Balapan Hingga Kisah Cinta

Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Lebih lanjut Wakil Presiden menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer.

“Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tambah Wapres.[]

Baca Juga: Pembalap Nasional Helmy Sungkar Tutup Usia

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler