2. Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website
- Buka link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi data sesuai instruksi yang diminta
- Unggah dokumen persyaratan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, KK, NPWP, suart keterangan berhenti bekerja dan foto diri (semua dokumen harus di SCAN)
- Klik simpan
- Jika lolos, akan menerima email pemberitahuan serta mendapat video call dari BPJS Ketenagakerjaan untuk wawancara dan verifikasi data
- Apabila semua tahapan selesai, saldo JHT akan langsung dikirimkan ke nomor rekening
Demikian cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP dengan mudah dan simple, lewat aplikasi JMO atau buka link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.***