BPJS Kelas 1, 2, 3 Akan dihapus, Tidak Ada Perbedaan Tarif Lagi

- 27 Januari 2022, 07:12 WIB
BPJS Kelas 1 2 3 Akan dihapus
BPJS Kelas 1 2 3 Akan dihapus /Tangkapan Layar/Facebook.com/@BPJS Kesehatan


BERITA SUBANG - BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang difasilitasi oleh JKN, lembaga negara yang mengurusi urusan jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan seakan telah menjadi salah satu solusi praktis untuk masyarakat agar mudah membayar biaya kesehatan.

Belakangan, beredar informasi bahwa Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2, hingga kelas 3.

Benarkah demikian? Jika iya, apa sebenarnya alasan Kemenkes menelurkan kebijakan tersebut? Simak statement resmi dari pihak Kemenkes.

Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan dipukul rata menjadi kelas standar rawat inap atau KRIS. Artinya, tak ada lagi klasifikasi pembayaran asuransi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ramalan zodiak Cancer, Leo dan Virgo 27 Januari 2022: Siap Bertemu Dengan Seseorang yang Menarik

Baca Juga: Binary Option Trading Ilegal, Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Afiliator

Ketika sudah dipukul rata, maka biaya yang harus dibayarkan untuk semua kelas adalah tunggal, yakni sebesar Rp75 ribu.

Kemenkes menerapkan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Alasannya, agar setiap peserta menerima fasilitas kesehatan yang sama.

"Semua akan mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, Selasa 25 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x