Sejauh ini, pemerintah masih menyiapkan semua fasilitas pendukung BPJS Kesehatan non klasifikasi tersebut di setiap rumah sakit.
Belum lagi, Kemenkes juga masih menggodok transisi bagi peserta BPJS Kesehatan yang sudah terlanjur memilih kelas.
Bagaimana proses transisinya, hingga biaya yang akhirnya harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan versi lama.
Seperti kita tahu, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang difasilitasi oleh JKN, lembaga negara yang mengurusi urusan jaminan kesehatan.
Sejauh ini, BPJS Kesehatan telah berhasil membantu masyarakat untuk mempermudah biaya pengobatan di rumah sakit.***