Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online

28 Januari 2022, 05:38 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id /

BERITA SUBANG - Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP dengan mudah dan simple, buka aplikasi JMO atau buka link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial ekonomi bagi pekerja di Indonesia.

Ada sejumlah program yang bisa didapat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Melalui program-program tersebut, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim jaminan yang ada untuk mencairkan uang tunai sesuai dengan kondisi yang dialami.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek, Krafton Menyambut Tahun Macan dengan Berbagai Hadiah di PUBG New State

Misalnya ketika seorang pekerja terkena PHK, mereka bisa melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau Jaminan Hari Tua untuk mendapatkan uang tunai.

Adapun cara untuk cairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP bisa disimak di bawah ini:

1. Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

- Download aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO melalui Google Play Store

- Buka aplikasi dan login memakai akun BPJS Ketenagakerjaan

- Klik menu Pengkinian Data

- Cek kembali data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, update data jika ada yang salah, jika data benar klik sudah

- Lakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah, nomor HP, alamat email, NPWP, rekening bank dan data kependudukan

- Klik konfirmasi jika data yang dimasukkan sudah benar

- Buka menu Jaminan Hari Tua

- Klik klaim JHT

- Masukkan alasan pengajuan klaim

- Lakukan verifikasi wajah

- Klik konfirmasi

Baca Juga: MediaTek Merilis Chipset Kompanio 1380 yang Diklaim Memiliki Performa Tinggi Hemat Daya untuk Chromebook

2. Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

- Buka link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan NIK, nama lengkap dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Lengkapi data sesuai instruksi yang diminta

- Unggah dokumen persyaratan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, KK, NPWP, suart keterangan berhenti bekerja dan foto diri (semua dokumen harus di SCAN)

- Klik simpan

- Jika lolos, akan menerima email pemberitahuan serta mendapat video call dari BPJS Ketenagakerjaan untuk wawancara dan verifikasi data

- Apabila semua tahapan selesai, saldo JHT akan langsung dikirimkan ke nomor rekening

Demikian cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP dengan mudah dan simple, lewat aplikasi JMO atau buka link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

 

 

 

 

Editor: Edward Panggabean

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler