BERITA SUBANG- Penangkapan Dokter Richard Lee Jaya pada Rabu 11 Agustus lalu menjadi menyisakan banyak pertanyaan bagi masyarakat.
Untuk mengetahui apakah penangkapan seperti itu diperbolehkan atau tidak, berikut ini penjelasan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta.
Melalui akun Twitternya, Bondan sapaan Ganjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan bahwa penangkapan adalah salah satu bentuk upaya paksa.
Baca Juga: Catatan Hukum Mahfud MD Biar Alur Sinetron Ikatan Cinta Ga Muter-muter
Selain penangkapan, ada juga penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat, yang tergolong upaya paksa tersebut.
"Semua upaya paksa hanya bisa dilakukan kalau perkara sudah di tingkat Penyidikan. Di Penyelidikan tidak dibolehkan," kata Bondan di Twitter, Jumat 13 Agustus 2021.
"Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penangkapan hanya dapat dilakukan kepada orang yang sudah berstatus tersangka. Itu pun hanya tersangka yang tidak kooperatif," kata Bondan.
Tersangka yang tidak kooperatif yang dimaksud oleh Bondan adalah bila sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.