Praktisi Hukum: TWK Tak Tepat Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Meski Pelantikan ke ASN Tetap Jalan

- 1 Juni 2021, 13:26 WIB
Praktisi hukum Jhon SE Panggabean sikapi polemik 75 pegawai KPK
Praktisi hukum Jhon SE Panggabean sikapi polemik 75 pegawai KPK /Doc. Tim Jhon Panggabean/beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Meski ada yang menolak atas nama solidaritas dan tak sedikit yang ikut dalam pelantikan terhadap para pegawai KPK yang beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilangsungkan secara daring dan luring dari Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 ini.

Namun, polemik antara 75 pegawai KPK dengan pimpinan KPK masih menuai kontraversi apalagi menelisik hasil 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos terkait assessmen tes wawasan kebangsaan (TWK), diantaranya salah satunya terhadap Novel Baswedan dkk.

Praktisi Hukum Jhon SE Panggabean menilai TWK yang diikuti pegawai KPK untuk peralihan menjadi ASN tidaklah tepat diterapkan seolah menjadi seperti syarat sebagaimana calon atau yang melamar sebagai ASN.

Baca Juga: PGI Minta KPK dan BKN Berani Buka Hasil TWK ke 75 Pegawai KPK Yang Dinonaktifkan Ketimbang Memberi Lebelisasi

"Namun yang tepat adalah apabila ada pegawai KPK yang diduga tidak cakap tentang Wawasan Kebangsaan, maka bisa diadakan pelatihan khusus mengenai wawasan kebangsaan sehingga tidak terjadi polemik seperti sekarang ini," ujar Jhon Panggabean dalam keterangannya.

"Dimana seolah-olah yang tidak lulus berarti tidak mempunyai wawasan kebangsaan atau tidak setia kepada Negara, Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.

Padahal kata dia justru ada pegawai yakni Sujanarko pada tahun 2015 yang telah mendapatkan penghargaan Satyalancana Wira Karya yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahkan dinyatakan tidak lolos TWK.

"Beberapa hari kemudian, melalui rapat koordinasi KPK dan BKN, Kementerian PAN RB, Kemenkumham telah diumumkan kembali dari 75 orang yang telah dinyatakan tidak lolos, dan ada 24 orang yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 orang tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan yang berarti diberhentikan," ujar Jhon.

Baca Juga: KPK Tegas Instruksikan Pegawai yang Lolos TWK Ikuti Pelantikan ASN

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah