1. Warga Negara Indonesia yang di buktikan dengan NIK (Nomor Induk Kewarganegadaan).
2. Memiliki kartu aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021.
3. Bergaji atau memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).
***