Guru Honorer Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek Juga Dapat Rp1 Juta BLT Subsidi Gaji

- 11 Agustus 2021, 22:00 WIB
/Ilustrasi Uang Rupiah, Pixabay / /

1. Warga Negara Indonesia yang di buktikan dengan NIK (Nomor Induk Kewarganegadaan).

2. Memiliki kartu aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021.

3. Bergaji atau memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x