Pekerja di wilayah PPKM Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syaratnya

- 23 Juli 2021, 10:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Dok. Kemnaker/

BERITA SUBANG -Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan melanjutkan bantuan berupa BLT subsidi gaji/upah (BSU) di tahun 2021.

Adapun syarat dapat BLT gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah salah satunya yaitu para pekerja di wilayah PPKM dengan gaji Rp3,5 juta.

Peserta yang mendapat subsidi gaji yaitu yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: 4 Bansos Pemerintah Selama PPKM Darurat, Cek Di sini

Ida menyebut BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja. Subsidi gaji diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU),” beber Ida.

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x