Pemerintahan Terbitkan BLT untuk Korban PHK

- 17 Februari 2021, 14:32 WIB
Pengamen badut ini mencari sesuap nasi di kolong jembatan Pangeran Antasari di Jakarta Selatan. Karena pandemi, bapak ini kehilangan pekerjaan.
Pengamen badut ini mencari sesuap nasi di kolong jembatan Pangeran Antasari di Jakarta Selatan. Karena pandemi, bapak ini kehilangan pekerjaan. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

BERITA SUBANG -Pemerintah telah menganggarkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terkena dampak pandemi Covid-19.

BLT berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).Sebelumnya, Jamsostek sudah memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.

Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

 Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Kematian Tragis Aktor Bollywood Sandeep Nahar

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar pada media, di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Adapun, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Baca Juga: Meghan Markle Umumkan Kehamilan Kedua dengan Pangeran Harry

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x