Erik Tohir Diminta Tindak Tegas PT Indah Karya BUMN Karena Wanprestasi Rp3 Milyar ke LV Logistics Indonesia

- 1 Mei 2021, 15:16 WIB
Menteri BUMN Erick Tohir.
Menteri BUMN Erick Tohir. /Pikiran Rakyat/

Karena dalam pokok perkara, Majelis menerima gugatan PT. LV Logistics Indonesia untuk sebagian, dengan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 3.039.583.000 diluar perhitungan pajak, secara sekaligus dan seketika setelah putusan pengadilan untuk perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Femina Mustikawati dalam putusan yang dibacakannya, di PN Bandung pada Kamis 21 Januari 2021 lalu.

Selain itu, dalam Rekonvensi, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi untuk seluruhnya. Serta menghukum Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.

PBaca Juga: Setia Untung Ingatkan Penyidik Perkara Pelanggaran HAM Berat Adalah Jaksa, Di Luar itu Pengadilan Bisa Menolak

Penasehat hukum PT Indah Karya (Persero) M. Budiman selaku tergugat mengatakan terkait putusan ini, pihak tergugat telah mengajukan banding pada 11 Februari 2021, dan diregister dengan Nomor: 12/Pdt.B/2021/PN.Bdg.

Dalam memori bandingnya, dia merasa keberatan dalam putusan No:202 itu, karena menurutnya terdapat penilaian Hakim yang keliru.

"Karena jikalau merujuk pada pasal 6 perjanjian pembuatan dokumentasi dan publikasi pelaksanaan pengiriman instalasi, pembayaran biaya pekerjaan dibayar 100 persen dari nilai pekerjaan setelah prestasi pekerjaan selesai dilaksanakan. Dalam hal ini prestasi pekerjaan belum selesai dilaksanakan, berarti tuntutan ganti rugi atas pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: ICW Galang Petisi, Ingatkan Majelis Hakim Tipikor Hukum Berat Jaksa Pinangki

Kendati demikian, dalam memori banding tersebut pihak PT Indah Karya juga memohon agar dilakukan pengurangan kewajiban pembayaran. Alasannya, jika dikurangi dengan nilai kontrak yang belum dilaksanakan, yaitu pembuatan dokumentasi dan publikasi pelaksanaan pengiriman intalasi satu WEC E-53 senilai Rp.350.000.000.

"Dengan demikian kewajiban pembanding kepada termohon jika mengacu pada putusan perkara Nomor: 202 tersebut, adalah Rp. 3.039.583.000 - Rp. 350.000.000 menjadi Rp. 2.689.583.000," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah