BERITA SUBANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Tohir.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
"Tidak ada. Itu bukan surat KPK ya," kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK, Kamis, 10 Desember 2020.
Ali Fikri, pastikan KPK tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut. Dia pun menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi ada embel-embel meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.
"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," jelas Ali dalam keterangannya.
Dia memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK dalam bertugas dibekali dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuuah itu.***