Erik Tohir Diminta Tindak Tegas PT Indah Karya BUMN Karena Wanprestasi Rp3 Milyar ke LV Logistics Indonesia

- 1 Mei 2021, 15:16 WIB
Menteri BUMN Erick Tohir.
Menteri BUMN Erick Tohir. /Pikiran Rakyat/

Menurut Kamalul Hajat yang biasa disapa Kaha mengatakan ihwal kasus itu sampai dimeja hijau, pada waktu itu, PT Indah Karya menawarkan ke klien untuk mengangkut barang dari Emden, Jerman ke Tanjung Perak Surabaya, terus dari Tanjung Perak ke lokasi proyek di Bondowoso.

"Kontraknya sudah selesai, seharusnya pembayaran juga beres, karena kita kan pengangkutan. Faktanya sampai saat ini, dan berlarut-larut sampai ditagih, hingga ada gugatan ini, juga belum dibayar penuh dibayar. Pembayaran masih ada kekurangan, dari total Rp 6 miliar, kurang lebih kekurangannya sekitar Rp4 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Erick Thohir dan Kaesang Pangarep Jadi Pemilik Baru klub Sepak Bola Persis Solo

Ironisnya, kata Kaha kekurangan itu sudah ditagih beberapa kali oleh kliennya ke PT Indah Karya. Namun sampai adanya putusan dalam gugatan ini, mereka belum juga ada itikad baik, untuk melakukan pembayaran lagi kepada kliennya PT LV Logistics Indonesia.

Oleh sebab itu, imbuh Kaha dalam petitumnya, PT. LV Logistics Indonesia menyatakan bahwa PT Indah Karya telah melakukan wanprestasi. Oleh sebab itu mereka menuntut Perusahaan BUMN itu dengan membayar ganti rugi materill sebesar Rp 5.451.131.600 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Dokter Hingga Supir Ambulans Divaksin Perdana, Erick Thohir Buktikan Vaksin Sinovac Aman Berkhasiat

"Padahal, kasus ini terjadi sebelum Covid-19, tapi mereka tidak mau bayar kekurangannya, dengan alasannya kesulitan keuangan dan berbagai alasan klasik lainnya. Dikarenakan mereka tidak punya itikad baik, dan klien kami sedang perlu dana agar usaha dapat berputar, di samping ada modal, ada juga dana pinjaman dan imbasnya, cashflow perusahaan menjadi kacau," ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan sebagian serta menghukum Tergugat PT Indah Karya (Persero) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.039.583.000 dalam gugatan yang diajukan PT LV Logistics Indonesia, Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Femina Mustikawati dengan anggota Dalyusra dan Erry Iriawan itu dengan tegas menolak Eksepsi yang diajukan oleh perusahaan milik BUMN tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Buka Pembicaraan Kerja Sama dengan Tesla untuk Proyek Mobil Listrik Februari Nanti

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah