Erik Tohir Diminta Tindak Tegas PT Indah Karya BUMN Karena Wanprestasi Rp3 Milyar ke LV Logistics Indonesia

- 1 Mei 2021, 15:16 WIB
Menteri BUMN Erick Tohir.
Menteri BUMN Erick Tohir. /Pikiran Rakyat/

BERITA SUBANG - PT LV Logistics Indonesia merasa dikecewakan oleh PT Indah Karya (Persero) yang urung membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.039.583.000, padahal sudah ada putusan pengadilan, sebabnya mereka minta Menteri BUMN Erick Tohir untuk menindak tegas manajemen perusahaan dibawah kepemimpinannya tersebut.

"Kami memohon kepada pak Mentri BUMN Erick Tohir perintahkan atau menindak tegas PT Indah Karya atau Perusahaan BUMN lainya. Supaya mereka membayarkan kewajibanya, agar tidak merugikan pengusaha dan merusak dunia usaha di Indonesia," kata kuasa hukum PT LV Logistics Indonesia Kamalul Hajat, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Tersebar Sprindik Erick Tohir, KPK Bantah Tapi Ingatkan Waspada Penipuan

Kamalu berharap agar Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang juga milik BUMN itu agar menghitung aset PT Indah Karya, karena sudah divonis di PN Bandung untuk membayar ganti rugi kepada PT. LV Logistics Indonesia.

“Klien kami berharap, Kementrian BUMN dibawah komando Bapak Erick Tohir dan Pimpinan PT PPA dapat memberikan waktunya untuk audiensi/tatap muka dengan klien kami terkait solusi permasalahan tersebut. Karena walaupun mereka saat ini mengajukan banding, tapi dalam memori bandingnya juga mengakui ada kewajiban sebesar Rp. 2.689.583.000," ujarnya.

Baca Juga: Sprindik Erick Tohir Hoax, Ketua KPK 'Geram' Perintahkan Deputi Ungkap Pelaku

Kamalu menjelaskan ihwal gugatan ini berawal dari adanya penawaran pengangkutan barang dari Emden, Jerman ke Tanjung Perak, Surabaya pada tahun 2019 lalu. Kemudian PT LV Logistics Indonesia juga diminta untuk mengantar barang itu dari Tanjung Perak ke Bondowoso.

"Kerja sama dengan PT Indah Karya itu tertuang dalam dua kontrak yakni kontrak pengantaran barang dari Emden Jerman ke Tanjung Perak dan pengantaran dari Tanjung Perak ke Bondowoso. Total nilai kontrak mencapai Rp 6 miliar," ujar Kamalul Hajat dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Arief Prasetyo Adi Jadi Dirut RNI

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x