Erik Tohir Diminta Tindak Tegas PT Indah Karya BUMN Karena Wanprestasi Rp3 Milyar ke LV Logistics Indonesia

- 1 Mei 2021, 15:16 WIB
Menteri BUMN Erick Tohir.
Menteri BUMN Erick Tohir. /Pikiran Rakyat/

BERITA SUBANG - PT LV Logistics Indonesia merasa dikecewakan oleh PT Indah Karya (Persero) yang urung membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.039.583.000, padahal sudah ada putusan pengadilan, sebabnya mereka minta Menteri BUMN Erick Tohir untuk menindak tegas manajemen perusahaan dibawah kepemimpinannya tersebut.

"Kami memohon kepada pak Mentri BUMN Erick Tohir perintahkan atau menindak tegas PT Indah Karya atau Perusahaan BUMN lainya. Supaya mereka membayarkan kewajibanya, agar tidak merugikan pengusaha dan merusak dunia usaha di Indonesia," kata kuasa hukum PT LV Logistics Indonesia Kamalul Hajat, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Tersebar Sprindik Erick Tohir, KPK Bantah Tapi Ingatkan Waspada Penipuan

Kamalu berharap agar Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang juga milik BUMN itu agar menghitung aset PT Indah Karya, karena sudah divonis di PN Bandung untuk membayar ganti rugi kepada PT. LV Logistics Indonesia.

“Klien kami berharap, Kementrian BUMN dibawah komando Bapak Erick Tohir dan Pimpinan PT PPA dapat memberikan waktunya untuk audiensi/tatap muka dengan klien kami terkait solusi permasalahan tersebut. Karena walaupun mereka saat ini mengajukan banding, tapi dalam memori bandingnya juga mengakui ada kewajiban sebesar Rp. 2.689.583.000," ujarnya.

Baca Juga: Sprindik Erick Tohir Hoax, Ketua KPK 'Geram' Perintahkan Deputi Ungkap Pelaku

Kamalu menjelaskan ihwal gugatan ini berawal dari adanya penawaran pengangkutan barang dari Emden, Jerman ke Tanjung Perak, Surabaya pada tahun 2019 lalu. Kemudian PT LV Logistics Indonesia juga diminta untuk mengantar barang itu dari Tanjung Perak ke Bondowoso.

"Kerja sama dengan PT Indah Karya itu tertuang dalam dua kontrak yakni kontrak pengantaran barang dari Emden Jerman ke Tanjung Perak dan pengantaran dari Tanjung Perak ke Bondowoso. Total nilai kontrak mencapai Rp 6 miliar," ujar Kamalul Hajat dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Arief Prasetyo Adi Jadi Dirut RNI

Menurut Kamalul Hajat yang biasa disapa Kaha mengatakan ihwal kasus itu sampai dimeja hijau, pada waktu itu, PT Indah Karya menawarkan ke klien untuk mengangkut barang dari Emden, Jerman ke Tanjung Perak Surabaya, terus dari Tanjung Perak ke lokasi proyek di Bondowoso.

"Kontraknya sudah selesai, seharusnya pembayaran juga beres, karena kita kan pengangkutan. Faktanya sampai saat ini, dan berlarut-larut sampai ditagih, hingga ada gugatan ini, juga belum dibayar penuh dibayar. Pembayaran masih ada kekurangan, dari total Rp 6 miliar, kurang lebih kekurangannya sekitar Rp4 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Erick Thohir dan Kaesang Pangarep Jadi Pemilik Baru klub Sepak Bola Persis Solo

Ironisnya, kata Kaha kekurangan itu sudah ditagih beberapa kali oleh kliennya ke PT Indah Karya. Namun sampai adanya putusan dalam gugatan ini, mereka belum juga ada itikad baik, untuk melakukan pembayaran lagi kepada kliennya PT LV Logistics Indonesia.

Oleh sebab itu, imbuh Kaha dalam petitumnya, PT. LV Logistics Indonesia menyatakan bahwa PT Indah Karya telah melakukan wanprestasi. Oleh sebab itu mereka menuntut Perusahaan BUMN itu dengan membayar ganti rugi materill sebesar Rp 5.451.131.600 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Dokter Hingga Supir Ambulans Divaksin Perdana, Erick Thohir Buktikan Vaksin Sinovac Aman Berkhasiat

"Padahal, kasus ini terjadi sebelum Covid-19, tapi mereka tidak mau bayar kekurangannya, dengan alasannya kesulitan keuangan dan berbagai alasan klasik lainnya. Dikarenakan mereka tidak punya itikad baik, dan klien kami sedang perlu dana agar usaha dapat berputar, di samping ada modal, ada juga dana pinjaman dan imbasnya, cashflow perusahaan menjadi kacau," ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan sebagian serta menghukum Tergugat PT Indah Karya (Persero) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.039.583.000 dalam gugatan yang diajukan PT LV Logistics Indonesia, Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Femina Mustikawati dengan anggota Dalyusra dan Erry Iriawan itu dengan tegas menolak Eksepsi yang diajukan oleh perusahaan milik BUMN tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Buka Pembicaraan Kerja Sama dengan Tesla untuk Proyek Mobil Listrik Februari Nanti

Karena dalam pokok perkara, Majelis menerima gugatan PT. LV Logistics Indonesia untuk sebagian, dengan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 3.039.583.000 diluar perhitungan pajak, secara sekaligus dan seketika setelah putusan pengadilan untuk perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Femina Mustikawati dalam putusan yang dibacakannya, di PN Bandung pada Kamis 21 Januari 2021 lalu.

Selain itu, dalam Rekonvensi, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi untuk seluruhnya. Serta menghukum Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.

PBaca Juga: Setia Untung Ingatkan Penyidik Perkara Pelanggaran HAM Berat Adalah Jaksa, Di Luar itu Pengadilan Bisa Menolak

Penasehat hukum PT Indah Karya (Persero) M. Budiman selaku tergugat mengatakan terkait putusan ini, pihak tergugat telah mengajukan banding pada 11 Februari 2021, dan diregister dengan Nomor: 12/Pdt.B/2021/PN.Bdg.

Dalam memori bandingnya, dia merasa keberatan dalam putusan No:202 itu, karena menurutnya terdapat penilaian Hakim yang keliru.

"Karena jikalau merujuk pada pasal 6 perjanjian pembuatan dokumentasi dan publikasi pelaksanaan pengiriman instalasi, pembayaran biaya pekerjaan dibayar 100 persen dari nilai pekerjaan setelah prestasi pekerjaan selesai dilaksanakan. Dalam hal ini prestasi pekerjaan belum selesai dilaksanakan, berarti tuntutan ganti rugi atas pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: ICW Galang Petisi, Ingatkan Majelis Hakim Tipikor Hukum Berat Jaksa Pinangki

Kendati demikian, dalam memori banding tersebut pihak PT Indah Karya juga memohon agar dilakukan pengurangan kewajiban pembayaran. Alasannya, jika dikurangi dengan nilai kontrak yang belum dilaksanakan, yaitu pembuatan dokumentasi dan publikasi pelaksanaan pengiriman intalasi satu WEC E-53 senilai Rp.350.000.000.

"Dengan demikian kewajiban pembanding kepada termohon jika mengacu pada putusan perkara Nomor: 202 tersebut, adalah Rp. 3.039.583.000 - Rp. 350.000.000 menjadi Rp. 2.689.583.000," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x