Unggahan Meme Anies Baswedan Pakai Koteka Dicap Rasialis, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda

- 12 Mei 2022, 09:47 WIB
Unggah Foto Anies Baswedan Pakai Koteka, Tagar RuhutLanggarUUITE Menggema
Unggah Foto Anies Baswedan Pakai Koteka, Tagar RuhutLanggarUUITE Menggema /Twitter@ruhutsitompul

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan, Kamis 12 Mei 2022.

Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung dengan postingan Ruhut di akun Twitter-nya. Postingan meme Anies berpakaian adat Suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.

 Baca Juga: Juli, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair, Nilainya Fantastis

"Atas kejadian tersebut korban telah dilecehkan identitas dan kebudayannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Kuasa hukum Petrodus Mega M.S Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu.

Baca Juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan Kelompok Pemuda Papua Terkait Unggahan Ruhut Sitompul

Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam kepada wartawan.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah