BERITA SUBANG - Pemerintah memutuskannya, pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan dilakukan pada Juli 2022.
Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi karena turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah, yakni pada Juli 2022.
Baca Juga: Hoaks, Kemenag Ubah Hari Wafat Isa Almasih Jadi Wafat Tuhan Yesus
"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," tuturnya saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 beberapa waktu lalu.
Ani, sapaan akrabnya, juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemberian gaji-13 ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Baca Juga: Cek Terus Bansos Kemensos, Ada Bantuan PKH Cair Mei 2022
Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.