Adapun dana untuk gaji ke-13 sendiri akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ani kembali menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.
"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," tandasnya.***