Jika melihat PM Kominfo 6/2021, maka pada Tahap I masyarakat di sejumlah wilayah di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, per tanggal 17 Agustus tak dapat lagi menerima dan menyaksikan siaran televisi analog dan harus beralih ke siaran digital.
Pengguna harus beralih ke televisi digital, dengan cara menggunakan set top box (STB) DVBT2, yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara untuk ditampilkan di TV Analog biasa.
Set top box (STB) dan antena digital dapat dibeli melalui di online marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee dengan harga yang berbeda-beda.
Cara kedua adalah dengan mengganti seluruh televisi analog ke tv digital, alias mengganti TV.
Sekilas tampak serupa dengan televisi biasa, pengguna perlu memastikan penjual apakah televisi yang hendak dibeli tersebut mendukung siaran digital atau tidak.
***