Menteri Kominfo Menyampaikan Bahwa Mereka Tempuh Empat Langkah Persiapkan ASO, Tahap Pertama Dimulai dari Aceh

- 9 Juni 2021, 20:29 WIB
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam dialog produktif tahap pertama ASO.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam dialog produktif tahap pertama ASO. /Dok. Kominfo/

BERITA SUBANG - Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun empat pilar utama sebagai langkah aksi untuk mempersiapkan digitalisasi penyiaran atau Analog Switch Off (ASO). Hal itu sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8, sisipan pasal 60 A, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Johnny G. Plate dalam Dialog Produktif Tahap Pertama ASO untuk Warga Aceh yang berlangsung virtual dari Jakarta pada hari Rabu, 9 Juni 2021.

Menkominfo menyatakan langkah pertama yang dibangun adalah infrastruktur utama penyiaran digital yaitu multiplexing.

"Lembaga penyiaran tidak lagi perlu untuk membangun, mengoperasikan, dan merawat infrastrukturnya sendiri. Namun, dapat menerapkan berbagai infrastruktur atau menerapkan berbagi infrastruktur (infrastructure sharing)," katanya.

Menurut Johnny G. Plate, Kementerian Kominfo telah menghitung kebutuhan multiplexing di setiap daerah dan hal itu diperlukan agar menjamin setiap lembaga penyiaran dapat menggunakan salah satu multiplexing yang beroperasi di daerah siarannya.

"Baik melalui TVRI sebagai lembaga penyiaran publik maupun penyiaran swasta yang mendapat penetapan sebagai operator multiplexing atau penyelenggara multiplexing," ujar Johnny G. Plate.

Baca Juga: Kominfo Lakukan Uji Coba Tahunan Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui SMS Blast dari Bandung

Menkominfo menegaskan bahwa lembaga penyiaran bisa memanfaatkan multiplexing yang dikelola oleh TVRI atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan sebagai penyelenggara multiplexing.

"Multiplexing TVRI sesuai amanat langsung Undang-Undang atau multiplexing Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan melalui dua metode, yaitu metode seleksi multiplexing dan metode evaluasi penyelenggara multiplexing," katanya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x