BERITA SUBANG - Siaran televisi analog, alias menggunakan jaringan extra-terrestrial rencananya akan dihentikan pemerintah sesuai jadwal tahapan penghentian, yang disebut analog switch off atau ASO.
Proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital sebelum tanggal 2 November 2022 merupakan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait.
Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021).
Pada Permenkominfo tersebut, sejatinya mengatur teknis tahapan penghentian siaran televisi analog yang terdiri atas lima tahapan:
a. Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021;
b. Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021;
c. Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022;
d. Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022; dan
e. Tahap V: paling lambat 2 November 2022.