BERITA SUBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang perpanjang masa pendaftaran Rekrutmen Panwascam selama 7 hari dimulai dari tanggal 2 Oktober sampai tanggal 8 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Kordiv Hukum Humas dan Datin (HHD) Cucu Kodir Jaelani di Kantor Bawaslu Subang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Perpanjangan pendaftaran rekrutmen Panwascam ini dibuka untuk 25 Kecamatan dari 30 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Subang karena yang mendaftar perempuannya kurang 30 persen dari jumlah pendaftar di tiap kecamatan.
Sedangkan sisanya, 5 Kecamatan lagi itu telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, yakni Kecamatan Serangpanjang , Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Jalancagak, Kecamatan Kalijati, dan Kecamatan Pabuaran.
Lebih jauh Kordiv HHD yang kerap disapa Cuko ini menjelaskan bahwa ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dilakukan jika :
1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.