BERITA SUBANG - Pesan Bawaslu Subang pada Kades dan BPD harus bersikap netral dalam Pemilu 2024, juga bila ada kasus catut nama seseorang jadi anggota parpol bisa dipidanakan.
Partai politik (Parpol) yang sengaja mencatut nama seseorang sebagai anggotanya tanpa seizin yang bersangkutan dapat dikenakan sangsi dipidana.
Hal tersebut disampaikan H. Wasikin Marzuki, Anggota Bawaslu Jabar, saat menghadiri sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, bertempat di Lembah Gunung Kujang, Cijambe Subang, Kamis 8 September 2022.
Seterusnya H.wasikin menegaskan, jika terbukti parpol mencatut nama seseorang tanpa izin maka dua kemungkinan, pertatama bisa dikenakan hukuman administrasi kedua bisa dikenakan hukuman pidana.
Baca Juga: Kasus Sambo Mendunia, Said Aqil Ingatkan Kapolri Tak Ragu Singkirkan Para Jenderal Kotor
"Bila seseorang yang namanya dicatut tanpa izin, Silahkan lapor ke Bawaslu. Nanti akan diproses," tandas H. Wasikin.
Dalam kesempatan itu H. Wasikin, mengharapkan netralitas bagi para kepala desa, BPD, dan ASN, karena Netralitas merupakan hal yang sangat penting agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, dan Masyarakat di desa bisa diajak untuk berpartisipasi dengan aktif untuk menyukseskan tahapan pemilu
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang H. Parrahutan Harahap pada sambutannya menyampaikan, dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang akan datang kepala desa, BPD, dan ASN harus bersikap netral agar tidak timbul masalah yang akan merugikan diri sendiri dan merugikan lembaga.
Baca Juga: Kasus Sambo Terus Makan Korban, Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Jalani sidang Etik
Sedangkan Imanudin Koordinator Devisi Pengawasan &Hubal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan serupa yang ditujukan kepada masyarakat yang dibagi beberapa segmentasi, yakni mahasiswa mahasiswi, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Aparatur Sipil Negara lalu nanti dilanjutkan dengan para pemilih perempuan dan santriwan - santriwati.