Masyarakat Subang Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di BUMDes

- 8 Juni 2021, 08:45 WIB
Kepala P3DW Kabupaten Subang Dra. Hj. Lovita AR, M.Si., saat sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui BumDes di Subang, belum lama ini.
Kepala P3DW Kabupaten Subang Dra. Hj. Lovita AR, M.Si., saat sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui BumDes di Subang, belum lama ini. /Eli Siti Wasliah

BERITA SUBANG - Masyarakat Subang saat ini melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) termasuk pada hari libur.

“Samsat Subang dalam hal ini Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, berusaha memudahkan masyarakat yang menunggak PKB bisa membayar melalui BUMDes," tutur Kepala P3DW Subang Lovita dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Juni 2021.

Hingga saat ini, Kabupaten Subang sudah mempunyai 47 BUMDes yang telah terdaftar sebagai mitra payment point online bank (PPOB) bank bjb. Salah satunya adalah BUMDes Maju Mandiri, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat.

Baca Juga: Tolak Bayar Jasa PSK, Remaja Tanggung Warga Pabuaran Subang Babak Belur Dihajar Massa

"BUMDes-nya sudah maju dan bisa menikmati layanan sekelas kafe. Kapan pun bayar pajaknya, BUMDes siap melayaninya. Karena mereka adalah agen PPOB, masyarakat yang berada di desa Bendungan tidak perlu lagi jauh ke kantor Samsat ataupun outlet untuk membayarkan PKBnya. Cukup melakukan pembayaran di BUMDes saja,” tutur Lovita.

Menurut Lovita, BUMDes tersebar di setiap desa dan memiliki informasi tentang siapa saja yang punya kendaraan bermotor.

“Sehingga monitoring juga bisa dilakukan. Misalnya, siapa saja warga desa yang punya kendaraan bermotor tapi belum bayar pajak. BUMDes bisa membantu kami untuk memonitor,” kata Lovita.

Baca Juga: Targetkan 5000 Petani Milenial Jabar, Ternyata baru Capai 600 orang

Lebih lanjut, BUMDes akan mendapatkan keuntungan dalam setiap transaksi.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x